INDONESIAKINI.ID – Joko Widodo meminta publik menghormati proses hukum dan hak konstitusional di tengah munculnya seruan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyampaikan sikap itu setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11) malam, tanpa mengulas panjang polemik yang melibatkan putranya.
“Kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” kata Jokowi. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu pemakzulan maupun perdebatan tentang dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Polemik tersebut mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan untuk membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dan membatalkan putusan sebelumnya.
Dokumen yang dipersoalkan pernah dipakai Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon kasasi, advokat Subhan Palal, meminta surat keterangan itu dinyatakan tidak sah serta ditarik dari Ditjen Pendidikan Umum dan Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Petikan amar putusan MA yang dikutip pada Jumat (30/10) menyebut majelis mengabulkan kasasi dan mengadili sendiri perkara tersebut. Meski substansi dan pertimbangan putusan belum dijelaskan secara eksplisit dalam materi yang tersedia, hasilnya menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak sah.
Dalam perkara terpisah, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, melalui putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menolak permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan putusan tersebut.
Perkembangan di MA dan MK turut memicu tanggapan dari sejumlah anggota DPR dan partai politik. Mereka mulai menyuarakan pemakzulan Gibran, sementara Jokowi menegaskan bahwa proses hukum dan hak yang dijamin konstitusi harus dihormati.
Penulis: Emel Yanie





