INDONESIAKINI.ID – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh pada kurun 2025 hingga 2026. Perkara itu diduga melibatkan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), perangkat yang semestinya digunakan untuk penyadapan berdasarkan prosedur hukum. Empat perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda-beda menurut penyidik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suermanto, menyebut sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, dan pengusaha. Dugaan itu menjadi sorotan karena nomor telepon Prabowo disebut turut dimasukkan ke dalam sistem. Bareskrim menyatakan nomor-nomor tersebut diduga diproses tanpa memenuhi mekanisme dan persyaratan hukum.
Empat tersangka yang disebut dalam perkara ini ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Listyo diduga berperan sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah, termasuk dalam memasukkan nomor-nomor target ke LIMS. Sementara itu, Ahrie disebut terlibat dalam pelaksanaan teknis dan memfasilitasi akses terhadap saluran komunikasi.
Eko diduga menjalankan akses ilegal serta terlibat dalam manipulasi dan penghapusan data rekaman elektronik setelah operasi tersebut terendus. Slamet, menurut keterangan penyidik, memiliki peran memberi persetujuan atas pelaksanaan penyadapan. Ia disebut menjadi pihak yang harus memberi izin sebelum pejabat Bagian Monitoring, termasuk Eko dan Ahrie, menjalankan provisioning atau penyadapan.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” jelas Suermanto. Penyidik juga menyebut Ahrie meminta persetujuan Slamet untuk menghapus seluruh file rekaman pada awal Oktober 2026. Permintaan itu diduga disetujui, sehingga penghapusan tersebut kini menjadi bagian dari dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Bareskrim menyatakan aktivitas itu tidak disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi dasar dugaan bahwa penggunaan LIMS tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi materi yang disampaikan tidak merinci pasal-pasalnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari keempat tersangka maupun kuasa hukum mereka mengenai penetapan status tersebut. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.
Penulis: Emel Yanie





