BOGOR – Papan proyek berlogo Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor yang terpancang di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, menarik perhatian publik. Proyek Pembangunan Jembatan Situ Nanggerang pada ruas Jalan Bojonggede–Kemang dengan nilai kontrak Rp56.087.027.000 tercatat sebagai salah satu proyek jembatan termahal di Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi, proyek dengan nomor kontrak 600.1.8/C.001-41.1000/PEM-JBTN/PPJJ-1SPJPK/DPU tersebut dimulai pada 25 Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada 21 Desember 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kerja. Proyek ini dikerjakan oleh PT Dika Karya Utama, dengan konsultan pengawas PT Laksana Disain Daya Cipta dan konsultan perencana PT Arenco Binatama.
Nilai kontrak yang fantastis dan durasi pengerjaan yang ketat tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. Bagaimana jaminan kualitas dan daya tahan jembatan dalam jangka panjang di atas tanah lunak Situ Nanggerang agar tidak terjadi kerugian negara akibat dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan?
Anggaran Besar, Standar Tak Boleh Ditawar
Dalam kajian konstruksi, anggaran Rp56 miliar lazimnya diperuntukkan bagi pembangunan jembatan bentang menengah dengan fondasi dalam dan struktur atas berupa gelagar prategang. Artinya, setiap item pekerjaan harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Konsultan konstruksi jembatan yang akrab disapa Bang Erfan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan teknis yang tidak boleh diabaikan dalam proyek seperti ini. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berisiko menimbulkan kerusakan hingga kegagalan konstruksi.
“Untuk proyek di zona Situ seperti Nanggerang ini, saya tegaskan, ada tiga titik yang tidak boleh main-main. Pertama, mutu beton minimal harus K-350 untuk lantai jembatan dan K-400 untuk pondasi. Kedua, pembesian harus menggunakan baja tulangan ulir BJTS 420 sesuai SNI. Ketiga, dan ini paling vital, pondasi bored pile harus sampai tanah keras, dibuktikan dengan PDA Test dan Loading Test, bukan hanya di atas kertas,” kata Erfan kepada awak media Indonesiakini, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, modus penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam proyek jembatan sering kali terjadi pada bagian yang tidak terlihat karena tertanam.
“Praktik curang itu biasanya mengurangi volume besi 15 persen, mengurangi semen sehingga mutu beton turun, atau kedalaman bore pile dikurangi lima meter. Secara kasat mata jembatan terlihat jadi, tetapi daya tahannya hanya lima tahun, bukan 50 tahun sesuai umur rencana. Itu yang disebut mencari keuntungan dengan cara curang, dan itu jelas melawan hukum,” ujar Erfan.
Dasar hukumnya pun berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis, hingga dokumen rujukan berupa Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 dan SNI 1725:2016 tentang Pembebanan Jembatan. SNI tersebut mengatur persyaratan pembebanan jembatan, termasuk jembatan kabupaten.
Pengawasan Berlapis dan Ancaman Pidana
Erfan mengingatkan bahwa tanggung jawab atas proyek senilai Rp56 miliar tersebut tidak hanya berada pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor selaku pengguna anggaran.
Secara teknis, tanggung jawab pertama berada pada konsultan pengawas. Mereka wajib melakukan pengujian laboratorium, menyusun laporan harian, dan melaksanakan uji core drill beton. Jika laporan menyatakan pekerjaan telah memenuhi 100 persen spesifikasi, padahal di lapangan terdapat pengurangan volume atau mutu, konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran dan keterlibatannya.
Selain itu, terdapat pengawasan berjenjang dari Inspektorat Kabupaten, BPKP Jawa Barat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
“Kontraktor harus tetap pada jalur yang benar. Jangan karena mengejar 180 hari kerja yang sangat ketat ini, lalu pengendalian mutu dilompati. Jangan sampai tidak ada perawatan beton (curing), tidak ada pengujian. Padahal, kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor selama 10 tahun sesuai UU Jasa Konstruksi. Kalau sampai ambruk, bukan cuma masuk daftar hitam, tetapi juga bisa diproses pidana,” tegas Erfan.
Ia juga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, mengatur ancaman pidana penjara. Sementara itu, bagi kontraktor, selain kewajiban ganti rugi secara perdata, kegagalan bangunan juga dapat berujung pada sanksi pidana dan pencantuman dalam daftar hitam nasional oleh LKPP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Justru karena nilainya fantastis, pengawasan harus lebih ketat. Di sinilah peran elemen masyarakat, LSM, dan media untuk bersama-sama mengawasi. Minta hasil uji laboratorium beton, hasil PDA Test bore pile, dan minta dipajang di direksi keet. Itu hak publik yang dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” kata Erfan menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait detail teknis desain teknis terperinci (DED) dan hasil investigasi tanah (soil investigation) Jembatan Situ Nanggerang tersebut. (Zefferi)





