PT.PMP Kantongi Ijin Lahan Tambang Seluas 887.49 Hektar

INDONESIAKINI.com| Bengkayang – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan beralamat di Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 137 Pontianak Kalimantan Barat telah melakukan telaahan teknis fungsi kawasan hutan terhadap areal pertambangan Mineral Logam (emas) milik PT Pangkalan Minera Perkasa di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

Dalam Surat tertulisnya tanggal 29 Januari 2023 ,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir.H.Adi Yani,M.H menyampaikan,” Menindaklanjuti surat Direktur PT.Pangkalan Minera Perkasa Nomor: 001/PMP.Rev.01/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 perihal Permohonan Telaahan Kawasan Hutan PT Pangkalan Minera Perkasa seluas 887,49 hektar, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,
1.Berdasarkan data yang disampaikan dalam bentuk format ShapeFile (SHP), maka luasan yang dimohon telahaan yang dihitung ulang menggunakan perhitungan perhitungan Spasial Geografi dengan system proyeksi World Cylindrical Equal Area seluas ± 878.95 Ha (terdapat perbedaan seluas ± 8,54 Ha)
2.Hasil penelaahan, pencermatan dan analisa diatas peta menggunakan data sekunder yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat yang kami laksanakan terhadap permohonan tersebut, serta dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut :
a. Berdasarkan Lampiran Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat Skala 1:250.000, Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 733/ Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan tahun 2020 skala 1:250.000, Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6630 / MENLHK-PKTL / KUH / PLA.2 / 10 / 2021 tanggal 27 Oktober 2021, areal yang dimohon terindikasi berada pada Areal Penggunaan Lain (APL);

b. Berdasarkan Lampiran Peta Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Nasional Skala 1:250.000, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 130/MENLHK/SEKJEN/PKL.0/ 2/2017 tanggal 28 Februari 2017, areal yang dimohon terindikasi berada pada Fungsi Ekosistem Gambut seluas ± 78,22 Ha

c. Berdasarkan pada Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2023 Periode II Skala 1:250.000, Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Ditetapkan Nomor: SK.12764 / MENLHK-PKTL / IPSDH / PLA.2 / 11 / 2023 tanggal 22 november 2023, areal yang dimohon terindikasi berada pada Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut seluas ± 0,38 Ha

d. Berdasarkan peta penyebaran areal IUPHHK-HA/RE/HTI/HD/TR/HKM dan peta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan serta Peta Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sampai bulan juli 2023, Maka areal yang dimohon terindikasi tidak berada pada areal IUPHHK-HA/RE/HTI/HD/TR/HKM dan peta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan serta Peta Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK);

e.Telaahan ini tidak terkait terhadap kawasan pemukiman, hak masyarakat setempat dan perizinan lainnya.

Untuk mengetahui kepastian letak dan luas areal yang dimohon terhadap batas kawasan hutan yang definitf dan jika pihak pemohon bersedia maka perlu dilakukan pemeriksaan lapangan secara bersama-sama. Serta dalam pelaksanaan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, demikian isi surat tertulis dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar.

Kepada media ini Rabu (9/10/2024), Mego Chandra Humas PT.Pangkalan Minera Perkasa menyampaikan,”
Aktivitas PT.PMP Resmi Berdasarkan Aturan Undang-Undang Wilayah Tambang Rakyat sejak tahun 80 dan mencakup Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

Migo Candra warga Desa Capkala Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang menyatakan,” Daerah Kerja PT PMP ini di daerah Desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang di daerah Gudang Garam, Pasiran dan SK (Sungai Kencana ) Kota Singkawang yang dulu di kenal Masmining, beroperasi sejak tahun 80 dengan luas lahan 887,49 hektar dan sudah ada patok PAL batas 01 sampai 46 lengkap dengan titik koordinatnya.

Ijin PT.Pangkalan Minera Perkasa bergerak di bidang galian A (Emas) sudah ada tercatat di Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkayang dengan Nomor SK 503/48/IUP-OP/DPMPTSP-C.1/2019 dengan tahapan kegiatan Operasi Produksi atau OP dan ini sudah lama, karena ada aturan dari Pemerintah khusus terkait pertambangan, kita di dorong untuk membuat izin resmi,” tegasnya.

Di kawasan yang sama juga ada PT.NIM atau PT.Niaga Inti Mineral bergerak di bidang Pasir Silika serta PT.Mega bergerak dibidang Galian B Zirkon, jadi kami dari PT PMP saat ini melakukan kerja resmi dan legal.

“Jadi kami berharap aparat penegak hukum bisa mengetahui ini secara baik, karena sudah ada aturan dari Pemerintah yang kami taati, dan saat ini kami sedang melakukan penambahan areal lahan dan sedang dilakukan pembebasan lahan masyarakat,
Sebagian tanah sudah dibebaskan dan ada yang belum dibebaskan.

Selain itu sudah ada Berita Acara Pelaksanaan Ritual Adat Pamatak Pembukaan lahan dari Desa Goa Boma yang kami laksanakan pada Jumat 17 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.(R)