BATAM – Aktivitas pematangan lahan di belakang kavling Misol, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.
Lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu, bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang diduga kuat untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Modus yang dilakukan para pemain kavling ini masih menggunakan cara lama yakni, relokasi atau pemindahan warga dari rumah liar.
Pantauan awak media di lokasi, lahan yang diketahui berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung itu saat ini dalam proses pematangan.
Tak hanya itu, lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu kini telah di patok lengkap beserta nama blok hunian pada setiap sudut lahan untuk memudahkan para konsumen saat meninjau lokasi.
Sumber IndonesiaKini.id mengatakan, kavling tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu partai di Kota Batam, berinisial ANM.
ANM merupakan pemain kavling yang telah lama melalang buana di Kota Batam.
ANM ketika dikonfirmasi awak terkait persoalan tersebut, belum bersedia memberikan jawaban. (Gun)





