Lilik Hendarwati Sambut Positif Pemutihan Pajak Motor demi Meringankan Beban Ekonomi Rakyat

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini langsung menuai dukungan dari Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.

Menurut Lilik yang juga menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik sepeda motor yang selama ini menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi masyarakat, terutama pekerja, pelaku UMKM, hingga petani di pelosok Jawa Timur.

“Ini adalah langkah konkret, bukan sekadar wacana. Motor bukan hanya alat transportasi, tapi juga alat produksi utama bagi jutaan rakyat pekerja di Jatim,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Selasa (15/7/2025).

Bukan untuk Orang Kaya: Pemutihan Hanya untuk Motor

Lilik mengapresiasi keputusan Pemprov Jatim yang tidak melibatkan kendaraan roda empat dalam program pemutihan kali ini. Menurutnya, pendekatan ini menggambarkan semangat keadilan sosial di mana kelompok ekonomi atas tidak selalu mendapat keistimewaan.

“Yang kuat menopang yang lemah. Inilah bentuk gotong royong fiskal yang sebenarnya,” tegas politisi PKS asal Surabaya itu.

Ribuan Kendaraan Ojol dan Masyarakat Miskin Masuk Daftar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, menyampaikan bahwa program pemutihan ini menyasar 152.523 kendaraan milik masyarakat miskin (berdasarkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE) dan 16.334 unit kendaraan pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar di delapan aplikator resmi.

“Pengemudi ojol tak perlu repot membawa surat keterangan. Selama mereka terdata di sistem resmi, langsung bisa difasilitasi,” kata Bobby.

Diskon Pajak Besar-Besaran hingga Akhir 2025

Selain pemutihan, Pemprov Jatim juga memberikan diskon pajak untuk seluruh jenis kendaraan hingga 31 Desember 2025. Rinciannya:

– Kendaraan pribadi (non-progresif): Diskon 24,7%

– Angkutan orang (kendaraan umum): Diskon 39,76%

– Angkutan barang: Diskon 27,71%

– Pajak progresif: Diskon 29,13%–34,11%

– Kendaraan layanan publik: Diskon 39,76%

Program ini ditargetkan mencakup 878.000 kendaraan dengan total nilai penghapusan pajak mencapai Rp13,68 triliun. Potensi penerimaan daerah dari program ini diproyeksikan sebesar Rp231 miliar.

Bobby menambahkan bahwa walau kebijakan ini berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah sekitar Rp4,2 triliun akibat penyesuaian pajak nasional, namun Pemprov Jatim tetap mengambil langkah afirmatif demi meringankan beban masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada kenaikan pajak dibanding tahun lalu. Ini adalah bukti kepedulian nyata dari kami,” tutup Bobby.