Daerah  

LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar Dan Tidak Profesional

indonesiakini.id-Ketapang–26 Juli 2025– Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Dewa, yang dimuat di sejumlah media online dan dinilai semberono serta tidak berdasarkan fakta hukum. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pihak dari LBH RHI, di antaranya AUR, MJR, B, dan J, adalah “advokat abal-abal”.

“Kendati tidak disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan inisial yang menyerupai nama-nama rekan kami serta konteks aktivitas hukum yang kami lakukan berpotensi menimbulkan penafsiran publik bahwa yang dimaksud dalam berita tersebut adalah LBH RHI dan paralegal-paralegal kami”, ujar Ketua DPD LBH RHI.

Tim Paralegal LBH RHI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan secara pribadi maupun institusional. Dalam klarifikasinya, LBH RHI menegaskan bahwa tidak satu pun surat somasi atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak mereka mengklaim sebagai advokat. Justru sebaliknya, seluruh surat dan tindakan hukum yang dilakukan telah mencantumkan identitas sebagai “Paralegal”, bukan advokat.

“Pernyataan saudara Dewa itu sangat “tidak bijak” dan “menyesatkan publik”. Kami adalah paralegal yang menjalankan peran sesuai dengan batas kewenangan kami sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, selain binaan LBH RHI juga paralegal binaan dari BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) ” ujar salah satu paralegal LBH RHI.

LBH RHI juga menyesalkan sikap Dewa yang langsung melontarkan tuduhan ke media tanpa upaya klarifikasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang dituduh. “Beliau tidak pernah menghubungi atau berdialog dengan kami sebelumnya. Tahu-tahu langsung main tuduh di media. Ini bukan sikap profesional seorang advokat,” tegas mereka.(Sukardi)