indonesiakini.id–Pontianak–Polda Kalbar — Polresta Pontianak menggelar rilis perkembangan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di ruang Sat Reskrim Polresta Pontianak, pada Selasa (29/07/2025). Dalam kasus ini, korban adalah anak berinisial A (4 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual.
Rilis perkembangan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., dan diikuti Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.
“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban tentang telah terjadi persetubuhan anak korban an A (4 thn) yang mengeluh sakit pada saat buang air kecil , setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban A terinfeksi penyakit seksual menular jenis gonore.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan anak korban tersebut menyatakan, “bahwa yang melakukan adalah bang C. Seiring berjalanya waktu keterangan korban berubah yang semula.menyebut C menjadi A sehingga keterangan saksi korban dan keterangan saksi-saksi lain yang mengetahui sesaat setelah kejadian yang telah di BAP penyidik tidak sama , dan penyidik ragu dalam penetapan tersangka.”ujar kompol Wawan
“Kami juga sudah memeriksa dua orang diduga sebagai pelaku berinisial C dan A.dan penyidik sampai melakukan lie detector atau uji kebohongan karena keduanya tidak mengakui perbuatannya ,” jelas Kompol Wawan
Pada kasus ini Penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara di Polresta, satu kali ekspos dengan pihak kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasilnya, belum ada kesimpulan tegas mengenai siapa pelakunya.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, Penanganan kasus ini pada tanggal 27 Juli 2025 kami serahkan ke Renata Ditreskrimum Polda Kalbar yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani kasus yang melibat anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” tutupnya..(Sukardi)





