INDONESIAKINI.id – Nasib 1.023 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kini menggantung setelah kebijakan nasional penghapusan honorer berlaku penuh. Kondisi ini menempatkan THL Pemkab Grobogan dalam posisi sulit karena tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, sementara regulasi baru menutup skema lama rekrutmen pegawai.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi titik balik kebijakan kepegawaian nasional dan berdampak langsung pada THL non database BKN di daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dan sedang memutar otak agar 1.023 THL tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan.
Menurut Sekda, Pemkab Grobogan memahami kegelisahan para THL karena sebagian besar sudah mengabdi jauh sebelum aturan penghapusan honorer ditetapkan. Ia menyatakan bahwa upaya dilakukan agar tidak ada pemberhentian kerja. “Kita upayakan tidak ada pemberhentian kerja. Dicari formula paling tepat. Ini dilema karena mereka ingin bekerja,” ujarnya.
Jumlah THL non database BKN di Pemkab Grobogan mencapai sekitar 1.023 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Sekda menilai para THL tersebut bukan tenaga baru, melainkan pekerja lama yang selama ini menopang pelayanan publik di lingkungan Pemkab Grobogan.
Karena itu, Pemkab Grobogan berkomitmen mencari celah regulasi agar THL tidak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan kebijakan pusat. Pemkab Grobogan menargetkan pekan depan sudah ada gambaran awal skema yang bisa dipakai untuk menyelamatkan status kerja THL non database.
Anang menyebut sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari skema BLUD, BOS, outsourcing, hingga pola lain yang masih memungkinkan secara aturan. “Yang pasti diupayakan tidak akan ada pemutusan kontrak. Skemanya masih kami kaji agar tidak menabrak regulasi,” tegas Sekda Grobogan.
Ia mengakui proses ini tidak sederhana karena harus menyeimbangkan kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan keberlangsungan kerja THL. Pemkab Grobogan juga mulai memproyeksikan solusi jangka menengah dengan menyiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026. Menurut Anang, belanja tersebut nantinya diarahkan untuk menopang skema pembiayaan tenaga kerja non ASN yang sah secara regulasi.
“Di 2026 nanti ada belanja yang bisa kita keluarkan. Dengan cara apa, ini masih kami rumuskan secara matang,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono menjelaskan perubahan besar dalam pola penganggaran tenaga kerja daerah. Ia menyebut kebijakan penghapusan honorer mengubah cara daerah membiayai pegawai, termasuk pergeseran nomenklatur dalam APBD.
“Dulu THL dihitung per hari. Sekarang PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa dengan nomenklatur upah,” jelas Wahyu. Perubahan tersebut, menurutnya, menuntut kehati-hatian agar penganggaran tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Untuk THL yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu, Wahyu menegaskan pembahasannya masih berlangsung di internal Pemkab Grobogan. Ia belum bisa memastikan pola pembiayaan yang akan dipilih karena masih menunggu kesepakatan lintas sektor dan pertimbangan hukum.
Situasi ini membuat ribuan THL Pemkab Grobogan berada dalam fase menunggu, sembari berharap solusi konkret segera diputuskan. Sekda menegaskan dialog internal terus berjalan agar keputusan yang diambil tidak merugikan THL maupun melanggar ketentuan BKN.
Pemkab Grobogan berharap kebijakan yang dirumuskan mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi THL dari PHK massal.
Opsi yang Sedang Dikaji
Beberapa opsi tengah dipertimbangkan oleh Pemkab Grobogan untuk menjaga keberlanjutan kerja THL. Berikut beberapa skema yang sedang dikaji:
Skema BLUD – Badan Layanan Umum Daerah yang dapat digunakan untuk mengelola sumber daya dan memberikan layanan kepada masyarakat.
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) – Digunakan untuk pendanaan operasional sekolah, termasuk penggunaan tenaga kerja yang terlibat dalam pelayanan pendidikan.
Outsourcing – Membuka peluang kerja melalui kontrak dengan pihak ketiga yang sesuai dengan regulasi.
Skema lainnya – Pemkab terus mencari alternatif yang memungkinkan THL tetap bekerja tanpa melanggar aturan.
Proses Penganggaran yang Mengalami Perubahan
Perubahan dalam pola penganggaran tenaga kerja daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Dulu, THL dihitung per hari, namun kini PPPK Paruh Waktu masuk dalam belanja barang dan jasa dengan nomenklatur upah. Hal ini memerlukan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran agar tidak menyalahi aturan keuangan daerah.
Tantangan dan Solusi Jangka Panjang
Pemkab Grobogan terus berupaya mencari solusi yang memadukan kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan keberlanjutan kerja THL. Di masa mendatang, Pemkab akan mempersiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026 untuk menopang skema pembiayaan tenaga kerja non ASN yang sah secara regulasi.
Editor: Winarto





