Layanan SIM Keliling Hadir Kembali untuk Warga Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi pada hari Minggu, 4 Januari 2026, memberikan kesempatan bagi para pengemudi untuk memperbarui masa berlaku SIM mereka tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan ini telah disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter). Layanan SIM Keliling dijadwalkan buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 12.00 siang WIB.
Lokasi Strategis untuk Perpanjangan SIM
Pada hari Minggu ini, layanan SIM Keliling akan hadir di dua lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta:
Jakarta Timur:
Jalan Raden Inten, Kalimalang.
Lokasi persisnya berada di samping McDonald’s Duren Sawit, sebuah titik yang mudah dijangkau oleh warga di wilayah timur Jakarta.Jakarta Barat:
Jalan Panjang.
Titik layanan berada di samping Indomaret Kebon Jeruk, menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat di Jakarta Barat dan sekitarnya.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu dipersiapkan. Pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh petugas di lokasi layanan.
- Menjalani tes kesehatan yang juga disediakan di tempat, sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor).
Batasan Layanan SIM Keliling
Selain jenis SIM yang dilayani, ada juga batasan mengenai masa berlaku SIM. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif atau belum habis.
Bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya telah melewati tanggal kedaluwarsa, wajib untuk mengajukan pembuatan SIM baru. Proses pembuatan SIM baru ini harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, yang berlokasi di Jakarta Barat. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa kembali masa berlaku SIM Anda sebelum mendatangi gerai SIM Keliling.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
- SIM C: Rp 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Biaya ini berlaku untuk satu kali proses perpanjangan. Diharapkan dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM mereka, serta selalu tertib berlalu lintas dengan dokumen kendaraan yang lengkap dan berlaku.






