Opini  

Ukuran Lebih Baik Memang Berbeda-Beda

MAJALENGKA (INDONESIAKINI.id) – Ukuran lebih baik memang berbeda-beda pada tiap orang. Tapi seperti yang sering dikatakan : “If better is possible, good is not enough”. Jika “lebih baik” memungkinkan, maka “baik” saja tidak cukup. Hal ini patut direnungkan. Apalagi bila kita memperoleh sesuatu belum sesuai cita-cita kita.

Untuk mengetahui sudah seberapa maksimal usaha kita, memang tidak bisa dilihat dari sudut pandang kita sendiri. Jangan pernah membandingkan hasil kita dengan hasil orang lain lalu berkata bahwa kita sudah berusaha seperti dia, namun kenapa hasilnya belum sepadan dengan yang diperolehnya, sebab yang tidak pernah kita tahu, bisa jadi dia berlatih, berusaha & berjuang jauh lebih keras daripada kita.

Seperti yang sering ditekankan pada para atlet ketika ada yang memotivasi mereka, sudah jelas mereka adalah orang-orang pilihan. Sudah pasti mereka juga berprestasi. Bahkan mereka pun sudah berlatih sangat keras & ekstra disiplin. Tapi mengapa masih ada atlet lain yang mampu mengungguli mereka ? Jawabannya satu : MEREKA LEBIH BAIK, LEBIH KERAS & LEBIH UNGGUL DALAM BERUSAHA. Itulah yang membuat beda antara yang satu dengan lainnya.

Ibarat petinju, ketika kedua petinju sudah luka parah, sama-sama sempoyongan & mulai kehabisan tenaga, maka yang menang adalah yang berusaha lebih baik. 1 pukulan saja bisa membedakan hasil yang diperoleh. 1 tekat yang lebih saja dapat menjadi pembeda yang luar biasa

Walau mungkin secara teknik masih ada kekurangan, tapi tenaga yang seolah-olah tidak ada habisnya bisa menjadi pembeda.

Di sinilah rasa kurang puas yang positif harus ditanamkan untuk selalu mendorong kita agar mampu berbuat lebih.

Inilah kekuatan keyakinan bahwa “if better is possible, good is not enough”. Artinya jika lebih baik memungkinkan, baik saja tidak akan pernah cukup. Namun kalau kita memang sudah merasa memberikan yang maksimal ( terbaik ) dari kemampuan kita, Inshaa Allah lambat atau cepat, hasil luar biasa akan kita peroleh.

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang