BANYUWANGI (INDONESIAKINI.id) – Baliho bergambar Nihayatul Wafiroh Anggota DPR RI Jawatimur III dari Partai Kebangkitan Bangsa yang berlokasi di jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Banyuwangi diturunkan oleh satpol PP.
Penurunan baliho yang juga terdapat Gambar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar terpaksa harus diturunkan oleh pihak satpol PP.
Dan hingga saat ini Pihak Satpol PP Kabupaten Banyuwangi masih belum bisa di konfirmasi prihal penurunan baliho tersebut.
Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto, membenarkan penurunan baliho tersebut dikarenakan terkait perijinan dan pihak satpol PP juga telah berkordinasi.
” Kami juga telah melakukan inventarisasi dan pastinya semua Alat Peraga Kampanye harus mematuhi peraturan untuk pelanggaran yang bersifat administrasi kami rekomendasikan ke KPU Banyuwangi dan untuk pelanggaran yang terkait dengan perundang-undangan lain kami rekomendasikan kepada Satpol PP,” jelas Untung Apriliyanto.
Lebih jauh terkait ditanya terkait penurunan baliho Nihayatul Wafiroh Anggota DPR RI Jawatimur III apakah tidak memiliki ijin, Untung mengungkapkan kewenangan Penegak Perda yakni Satpol PP.
” Kalau perijinan itu bukan kami coba ke dinas perijinan atau langsung ke pihak Satpol PP, Tapi saya lihat tadi bukan hanya Balihonya.tapi bangunan Billboard nya ” jelas untung.
Sementara itu Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa yang juga anggota Legislator DPRD Banyuwangi Kusnan Abadi mengungkapkan tidak tau terkait perijinan baliho tersebut.
” Saya kurang tau mas kalau ijin tidaknya baliho tersebut ya,karena memang dipasang oleh timnya . Kalau sama partai sendiri belum ada laporan , ” ungkap kusnan.
Dirinya juga menjelaskan seharusnya penurunan baliho dimasa kampamye telah sudah ada aturanya dan tidak boleh tiba tiba menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dimasa masa kampanye.
” Kita lihat dulu , itu melanggar aturanya dari mana apalagi saat ini masa masa kampanye” tandasnya.






