SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memantau ketersediaan pasokan serta stabilitas harga sejumlah komoditas pangan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sidak yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, bersama jajaran. Dalam kegiatan tersebut, KPPU turut menggandeng sejumlah instansi terkait, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta PD Pasar Surya.
Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap distribusi serta harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Pemantauan ini merupakan bagian dari tugas KPPU dalam mengawasi praktik persaingan usaha agar tetap sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi maupun keluhan para pedagang terkait harga dan ketersediaan bahan pokok.
Dari hasil pemantauan di Pasar Wonokromo, ketersediaan berbagai komoditas pangan secara umum masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Dengan kondisi pasokan yang relatif aman, KPPU mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.
Meski demikian, KPPU mencatat adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas, khususnya cabai rawit merah. Sementara itu, harga telur ayam ras tercatat sekitar Rp30.000 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per kilogram.
Untuk daging ayam ras, harga di pasar terpantau sekitar Rp41.000 per kilogram, sedikit di atas HET/HAP yang berada di angka Rp40.000 per kilogram.
Harga minyak goreng non-program pemerintah berada pada kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter. Sedangkan minyak goreng merek MinyaKita dijual sekitar Rp16.000 per liter, sedikit di atas HET/HAP yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Komoditas lainnya seperti bawang merah tercatat sekitar Rp40.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp41.500 per kilogram, sementara bawang putih berada di kisaran Rp35.000 per kilogram dengan HET Rp38.000 per kilogram.
Untuk beras premium, harga pasar mencapai sekitar Rp17.500 per kilogram dengan HET/HAP Rp14.900 per kilogram. Sedangkan beras medium terpantau sekitar Rp16.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp12.500 per kilogram.
Harga gula pasir tanpa merek tercatat sekitar Rp17.000 per kilogram. Sementara gula bermerek dijual sekitar Rp19.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp17.500 per kilogram.
Adapun harga daging sapi di pasar berada pada kisaran Rp115.000 hingga Rp120.000 per kilogram, masih di bawah HET/HAP yang ditetapkan sebesar Rp140.000 per kilogram.
Berdasarkan hasil dialog langsung dengan para pedagang, KPPU belum menemukan indikasi kuat adanya praktik permainan harga yang mengarah pada monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat. Secara umum, kondisi harga dan pasokan pangan masih relatif terkendali.
Namun demikian, dari pemantauan di sejumlah pasar tradisional di Surabaya, KPPU masih menemukan praktik tying-in dalam penjualan minyak goreng MinyaKita. Praktik ini terjadi ketika konsumen diwajibkan membeli produk lain untuk mendapatkan MinyaKita.
KPPU menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang. adanya persyaratan pembelian barang lain dalam suatu transaksi.
Karena itu, KPPU mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan distribusi dan penjualan MinyaKita sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat, serta tidak membatasi pilihan konsumen di pasar.
Sebagai langkah pencegahan, KPPU telah meminta para distributor untuk segera memperbaiki pola penjualan produk tersebut di pasar. Jika praktik serupa masih ditemukan, temuan di lapangan akan dijadikan dasar untuk langkah lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap pelaku usaha terkait.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Dyah.
KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga serta distribusi komoditas pangan selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi kepentingan konsumen.





