Daerah  

Ambisius, Oknum ASN di Kabupaten Lahat Diduga Main Proyek APBD, Terkesan Hebat dan Tak Dapat Disentuh

LAHAT (INDONESIAKINI.id) – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Namun sepertinya hal itu tidak berlaku bagi oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat Berinisial (A).

Data yang di himpun di lapangan menyebut, di duga kuat Oknum ASN Berinisial A merupakan Salah satu Kabid di Dinas BPBD Kabupaten Lahat.

Saat diminta tanggapannya Ketua Dewan Koordinator Daerah Wira Lentera Jiwa Sumsel Hasrul Terkait Persoalan Oknum ASN Bermain Proyek APBN/APBD disampaikan ” Padahal selama ini, siapa saja yang masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN sudah ada larangan tegas jangan sampai terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN”.Ujarnya

Larangan tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Dedi odom menuturkan selaku humas WLJ ,jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat di jerat dengan pasal 12 huruf i Uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar Rupiah.

Berdasarkan pasal 87 ayat 4 huruf b Uu No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara (ASN), ASN di berhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum. Ujarnya

Saat dikonfirmasi via Wa oknum ASN Berinisial A tidak membalas pesan tersebut dan seakan mengabaikan.