Halsel (indonesiakini.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, mendesak Polres Halsel agar mengusut siapa pengguna akhir 19 Ton Barang Berbahaya (B-2) Jenis Sianida
Desakan ini di sampaikan langsung oleh Pembina LSM LIRA Halsel, Said A. Alkatiri S.Pd kepada Indonesiakini.id Minggu 31/12/2023
Said menilai, perdagangan (B-2) jenis sianida di Halmahera Selatan seperti 19 ton sianida yang ada di pelabuhan Babang bukan pertama kali, akan tetapi sudah berulang kali
Namun ketika di telusuri ternyata sejauh ini tidak di ketahui siapa pengguna akhir (B-2) jenis sianida 19 ton tersebut.
Artinya selama ini satu kelalayan besar Pemerintah Daerah adalah tidak mengawasi penggunaan barang berbahaya (B-2) sianida di Halmahera Selatan
Olehnya itu pihak kepolisian segera mendalami sianida yang berjumlah 19 ton tersebut, siapa saja pengguna akhirnya, karena jika salah di peruntukan maka suda tentunya ada unsur pidananya. Kata Said
Seperti yang di ketahui, sianida sebanyak 19 ton milik Nicholas tersebut hanya memiliki izin Perdagangan dan tempat penyimpanan di air mangga indah, desa laiwui kecamatan Obi
Namun pemanfaatan atau penggunaan sianida itu seperti apa, hingga saat ini belum di ketahui
Anehnya penggunaan barang berbahaya tersebut tidak di ketahui Pemerintah Daerah khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Selatan.