Halsel (Indonesiakini.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara menilai Polres Halsel melegalkan sianida 19 Ton pada konferensi pers Jumat 29/12/23 beberapa hari lalu mengabaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Pembina LSM LIRA, Said A. Alkatiri melalui rilisnya Senin 01/01/2024 menjelaskan, Polres Halsel Sangat dini melegalkan sianida sebanyak 19 Ton dan mengabaikan regulasi dalam Permendag tentang pendistribusian dan pengawasan Bahan Berbahaya (B-2)
Dalam pengawasan (B-2) tidak hanya melihat satu aspek yaitu izin perdagangan, tetapi aspek pemanfaatan atau penggunaan B-2 sesuai dengan peruntukan itu yang sangat penting. Kata Said
Penegak hukum setingkat polres seharusnya lebih jeli untuk mengambil sebuah keputusan, baik berkaitan dengan regulasi maupun dampak sosial, apalagi persoalan sianida yang begitu besar dampaknya kepada masyarakat dan lingkungan
Dalam melegalkan sianida sebanyak 19 Ton oleh pihak polres Halsel ini apakah tidak mengikuti regulasi dalam permendag atau ada unsur kesengajaan, ini perlu di curigai. Tegas Said
Alasan di legalkan karene memiliki izin Perdagangan dan gudang tempat penyimpanan lalu mengabaikan pemanfaatan dan penggunaannya, sangat bertentangan dengan Permendagri nomor 7 Tahun 2022
Jumlah sianida sebanyak 19 ton tanpa dokumen permintaan pengguna akhir juga perlu di pertanyakan oleh pihak kepolisian atau Pemda Halmahera Selatan, bukan serta Merta melegalkan begitu saja. Tutup Said






