Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah tanpa pengumuman resmi kepada publik.
Menurut Boyamin, pengalihan penahanan tersebut menimbulkan kekecewaan karena tidak disampaikan secara terbuka. Ia menilai informasi itu justru terungkap dari pihak lain, sehingga mencerminkan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara.
Pengalihan status penahanan Yaqut diketahui saat pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Ketidakhadiran Yaqut dalam kegiatan tersebut memicu pertanyaan, yang kemudian diperkuat oleh keterangan Silvia Rinita Harefa.
Boyamin menegaskan, sesuai prinsip keterbukaan, setiap tindakan penahanan maupun pengalihan status penahanan seharusnya diumumkan kepada publik. Ia menyebut, praktik yang tidak transparan dapat merusak komunikasi penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah akan berlangsung sementara waktu. KPK juga menjamin selama Yaqut menjadi tahanan kota, pengawasan melekat dilakukan.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata Budi. (duik)






