Hukum  

WNI Ditangkap di Bandara Malaysia Gegara Bercanda Bawa Bom

Ilustrasi bom. (Foto: Luthfy Syahban/detik.com)

KUALA LUMPUR (Indonesia.kini.id) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi Malaysia. Perempuan 33 tahun itu ditangkap di Bandara Internasional Penang karena melontarkan candaan bahwa dirinya membawa bom di dalam tasnya.

Media lokal Malaysia, The Star dan New Straits Times menyebut WNI itu ditangkap pada Kamis (29/12) pekan lalu.

Sementara itu, Kepala kepolisian distrik Barat Daya, Inspektur Kamarul Rizal Jenal mengatakan penangkapan terhadap wanita asing tersebut terjadi pukul 16.30 waktu setempat.

Wanita asing yang tidak diungkap identitasnya itu disebut bekerja sebagai operator pabrik di Ipoh, Perak.

Ia ditangkap saat hendak naik pesawat tujuan Medan bersama dua temannya.

“Ketika staf di counter check-in memeriksa tasnya, wanita itu mengatakan dengan keras ‘ada bom’ yang terdengar oleh para staf dan para penumpang lainnya yang ada di dekatnya,” tutur Kamarul dalam pernyataannya yang dikutip detikNews, Senin (2/1/2023).

Akibat lontaran candaan yang diucapkannya, wanita itu kemudian dilaporkan kepada polisi hingga akhirnya ditangkap.

“Tersangka, seorang wanita asing, ditahan setelah bercanda dengan staf yang memeriksa barang bawaannya bahwa ada bom di dalamnya. Leluconnya terdengar jelas oleh staf yang menjaga counter check-in dan para penumpang lainnya,” sebut Kamarul.

Kantor berita Bernama menyebut wanita itu ditahan selama dua hari atau hingga Sabtu (31/12) waktu setempat. Kasusnya diselidiki otoritas setempat di bawah pasal 506 Undang-undang Pidana untuk delik intimidasi kriminal.

Sumber: Detik.com