Sengketa Panas Tambak Oso: Kuasa Hukum Siap Bongkar Penipuan & Rebut Kembali Hak Tanah

Teks Foto : Protes terkait sengketa lahan yang terjadi di Tambak Oso Sidoarjo, terdapat beberapa spanduk besar menolak eksekusi lahan.

SIDOARJO | Sengketa tanah seluas 9,8 hektar di Tambak Oso yang melibatkan PT Kejayan Mas semakin memanas. Kuasa hukum dari pemilik tanah, yakni Andi Fajar Yulianto, SH, MH, Ruslan Abdul Ghoni, SH, dan Sartono, SH, MH, kini terus melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Kasus ini bermula ketika tanah seluas 98.468 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat (SHM No. 931, No. 657, dan No. 656) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, ditawarkan untuk dijual sejak tahun 2015.

Namun, proses penjualan ini menghadapi berbagai masalah, termasuk pada Januari 2016, ketika PT Sipoa Internasional gagal melunasi pembayaran dengan menerbitkan tiga Bilyet Giro kosong senilai Rp 5 miliar masing-masing.

Selanjutnya, Agung Wibowo, yang terlibat dalam transaksi pembelian, juga gagal melakukan pembayaran meskipun telah diberi kesempatan prioritas pada awal 2018. Bahkan, Agung Wibowo diduga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

Sertifikat tersebut kemudian diperkirakan palsu dan tanah beralih kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba telah menempuh berbagai langkah hukum untuk menetralisir situasi ini. Mereka telah mengajukan pemblokiran sertifikat tanah serta menggugat ke pengadilan. Andi Fajar Yulianto menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala kendala demi memperjuangkan hak klien mereka.

“Dengan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, terbukti bahwa peralihan hak atas tanah ini didasari oleh penipuan dan pemalsuan sertifikat. Kami yakin dengan fakta ini dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak klien kami,” tegas Andi Fajar.

Putusan pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda yang diperkuat hingga tingkat kasasi dan PK menyatakan bahwa Agung Wibowo bersalah atas tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli tanah tersebut. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian sertifikat tanah kepada pemilik sah, yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Ruslan Abdul Ghoni, SH menambahkan bahwa mereka terus mendorong Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan terkait pengembalian sertifikat tanah.

“Kami mendesak agar sertifikat asli dikembalikan secepatnya kepada klien kami, karena mereka adalah pemilik sah. Semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” jelas Ruslan.

Sartono, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melawan setiap upaya eksekusi yang dilakukan PT Kejayan Mas, karena berdasarkan bukti hukum, perusahaan tersebut tidak memiliki dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami siap bertempur di meja hijau untuk mempertahankan hak klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas, dan kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujar Sartono.

Dengan dukungan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba optimistis bahwa keadilan akan berpihak pada klien mereka. Mereka juga berkomitmen untuk terus berjuang hingga hak-hak klien mereka dipulihkan sepenuhnya.