BATAM (INDONESIAKINI.id) – Ketua Umum Aliansi LSM-ORMAS Peduli Kepri Ismail Ratusimbangan memberikan apresiasi kepada Polda Kepri atas penetapan tersangka kasus Balpres.
“Mantap, kata itu yang pantas kita ucapkan Kepada Dirkrimsus Polda Kepri yang telah menetapkan 2 tersangka kasus Balpres sebanyak 2 Kontainer dengan total 1200 karung goni didalamnya,” kata Ismail kepada IndonesiaKini.id, Kamis (16/3/2023).
Ini terbilang prestasi yang patut kita banggakan kepada jajaran Polda Kepri, ujar Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media.
Terhadap Tommy diduga telah melanggar pasal 111 jo pasal 47 ayat 1 dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) undang undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan sebagai mana telah di ubah perpu 2 tahun 2002 Tentang Cipta kerja. Sedangkan Rini Yulianti sebagai pemodal turut serta pasal 55.
Menurut Ismail, kita berharap Polda Kepri dapat mengembangkan kasus ini. Sebab masuknya barang bekas saat ini di kota Batam, seperti ada jaringan dan bekerja secara masif.
Lanjut Ismail menjelaskan. Karena barang tersebut di katagori jenis limbah, bisa saja Polda Kepri menerapkan undang undang perlindungan lingkungan hidup,
“jika Tommy CS melakukannya sudah beberapa kali, mungkin dapat juga di jerat Undang undang Tindak pidana pencucian uang ( TTPU ). Sebab perusahaan tersebut telah menampung uang dari hasil kejahatan,” ujar Ismail.
Kendati demikian, ia juga mengapresiasi setinggi- tingginya apa yang dilakukan oleh Polda Kepri. Karena kasus balpres sering tertangkap tetapi barangnya saja orang tidak ada,
“Keberhasilan Polda Kepri secara tidak langsung telah menampar instansi Bea cukai, sebab sebetulnya ini Tupoksi pokok mereka tentang lalu lintas barang.” tutup Ismail Ratusimbangan selaku Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli.





