BATAM (INDONESIAKINI.id) – Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban pekerjaan di perusahaan yang ada di Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menjelaskan, kejadian berawal pada 25 Februari 2023, saat korban inisial L melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Pada tanggal 12 Agustus 2022 di Perumahan Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam diduga pelaku inisial FGL menjanjikan korban dapat bekerja di salah satu perusaahan di Kawasan Muka Kuning tanpa proses seleksi, yang membuat korban tertarik,” ucap Kompol Budi Hartono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Budi menjelaskan, untuk dapat bekerja korban dimintai uang sebesar Rp5 juta. Setelah uang dikirim korban kepada pelaku, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada tanggal 17 Maret 2023, di Jelmbatan Barelang 2, Pulau Setokok, Kota Batam pelaku FGL berhasil diamankan,” sebut Kasat Reskrim.
Ia menguraikan, pelaku mengakui perbuatannya, diperkirakan sebanyak 153 orang menjadi korban dengan jumlah uang sebanyak Rp600 juta.
“Pelaku menerima uang sebesar Rp juta hingga Rp7 juta yang dilakukan sejak Agustus 2022. Hasil dari melakukan penipuan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan membuka butik baju,” ucap Budi.
Kompol Budi Hartono menambahkan, untuk saat ini sudah didata sebanyak 152 korban. Menurutnya jika masih ada korban yang lain dipersilahkan datang ke Polresta Barelang untuk dilakukan pengecekan.
“Jadi perlu kita ekspos ke media, agar masyarakat paham jika bekerja di suatu perusahaan pasti melalui tes dan interview. Jangan tergiur dengan iming-iming tanpa tes dengan memberikan uang,” tegas Budi.
Terkait perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)





