Bappeda Kota Subulussalam Gelar Sosialisasi Statistik Sektoral

SABULUSSALAM (INDONESIAKINI.id) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan menggelar sosialisasi Statistik sektoral  kepada Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Subulussalam, bertempat di aula kantor tersebut, kamis (25/5/2023).

Mengawali kegiatan Kepala Bidang  Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Subulussalam Abdul Rajab mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi statistik sektoral yang digelar hari ini adalah untuk membuka wawasan.

“Memahami statistik sektoral yang menjadi tugas dalam menyelenggarakan data sektoral,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Subulussalam Jhoni Arizal dalam arahannya mewakili Wali Kota Subulussalam menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi statistik sektoral sangatlah penting menyangkut tanggungjawab SKPK dalam mengolah data instansinya.

“Data yang dihasilkan tentu diharapkan benar dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan atau hal lainnya. Bappeda dan BPS selaku Pembina data menjadi garda terdepan dalam membangun statistik sektoral di Kota Subulussalam,” bebernya.

Lanjutnya, termasuk juga Walidata Kota Subulussalam yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang perannya sangat vital perlu memahami tusinya dan menguasai tugas-tugas sebagai Walidata .

Berharap dalam kesempatan yang berharga ini semua pihak untuk bersama-sama belajar menggali informasi berkaitan dengan statistik sektoral yang dipaparkan Pembina statistik yakni Kepala BPS Kota Subulussalam Sudariah dan Diskominfo selaku Walidata akan disampaikan Kepala Bidang Informasi Publik Zainal Abidin, SH.

Mengawali paparannya Kepala BPS Kota Subulussalam Sudariah mengatakan materi yang akan dibahas adalah pemanfaatan data statistik sektoral dalam pembangunan daerah.

Diawali dengan penyampaian dasar hukum penyelenggaraan statistik yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 31, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  Pasal 274 dan pasal 391, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 2, Permendagri no 70 Tahun 2019, Peraturan BPS Nomor 04 Tahun 2019 Pasal 1 dan pasal 3, 7 dan 8.

“Banyak hal yang dipaparkan berkenaan dengan statistik sektoral hingga ditutup dengan penyelenggaraan evaluasi PSS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kota Subulussalam Zainal Abidin mewakili Walidata atau Kepala Dinas menyampaikan materi terkhusus berkenaan tugasnya sebagai Walidata dan informasi lainnya.

“Sebagai Walidata dirasa mengalami kendala berkenaan dengan tusi instansinya belum ditambahkan nomenklatur statistik. Sebagai Walidata tentu itu hal penting menyangkut personil atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang statistik,” ucapnya.

Yang selama ini masih dihendel Bidang Informasi Publik yang mengurusi data atau informasi publik. Beban ini tentu menjadi tantangan tersendiri meskipun itu menjadi hambatan dalam bekerja.

“Walidata adalah pusat dan informasi yang berperan sebagai penunjang data kegiatan yang mempunyai tugas memastikan penyampaian data dan pemutahiran data  berjalan dengan baik,” katanya.

Mengelola otentifikasi dan permohonan izin dari produsen, pengguna data, mendefinisikan peran produsen data dan himpunan data serta kelengkapan metadata. 

Pihaknya sebagai Walidata telah menyiapkan portal data atau aplikasi data.subulussalamkota.go.id untuk bisa dimanfaatkan dalam mengelola data, sebutnya.

Dalam kesempatan ini rencana akan disampaikan berkenaan dengan penggunaan portal tersebut sekaligus memberikan akun atau user dan password kepada produsen data atau SKPK.

“Karena yang hadir pejabat eselon II dan III dan tidak membawa perangkat laptop  bukan PNS yang ditunjuk dalam mengelola data pihaknya sebagai Walidata akan mengundang kembali untuk melakukan pendampingan belajar menggunakan aplikasi data,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu juga Zainal Abidin menyinggung masalah layanan infomasi publik atau PPID adanya informasi tertutup dan informasi yang dibuka. Hal tersebut  perlu dipahami agar jangan terjadi kesalahan interpretasi.

“Diskusi dari beberapa penyampaian peserta disimpulkan bahwa PNS Pemko Subulussalam perlu belajar menguasai statistik sektoral. Maka peran Pembina statistik sangatlah vital termasuk tersedianya dana yang cukup untuk menghasilkan data yang berkualitas,” pungkasnya.