BATAM – Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan di lobby utama Polda Kepri, Senin (24/7/2023).
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, mengatakan sebagai bentuk dari komitmen Polda Kepri berhasil memberantas kasus perdagangan orang di wilayah hukum Kepulauan. Pengungkapan tersebut, kata dia, selama periode dari tanggal 5 Juni hingga 22 Juli 2023.
“Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana perdagangan orang serta selamatkan 130 korban dan amankan 52 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.
Kemudian Kapolda Kepri menegaskan dalam pengungkapan kasus ini tidak ada ditemukan oknum yang terlibat bekerjasama dalam melancarkan dan memuluskan kegiatan Tindak Pidana Perdaganganan orang.
“Kegiatan ini didapati dilakukan secara individual maupun terorganisir oleh sejumlah orang, dalam hal ini modus dari para tersangka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah kebawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” tutur dia.
Sehingga sehubungan dengan perkara tersebut, kata dia, para tersangka dapat dikenakan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh agar masyarakat di wilayah Kepri tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang,” jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun.
Sementara dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menjelaskan bahwa dari bulan Januari hingga Juli tahun 2023 sudah melakukan penundaan sebanyak 6.211 izin untuk melintas keluar negeri dan juga melakukan penolakan terhadap 150 permohonan paspor.
“Kami bekerjasama dengan Polda Kepri dan Instansi terkait selalu melakukan profiling kepada orang-orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi sehingga perkembangan kasus Tindak Pidana Perdaganan Orang dapat menurun secara signifikan,” ungkap Subki.
(Gun)





