BANYUWANGI – Agar suatu produk reklame diketahui masa berlaku ijin dan pajaknya, maka perlu diletakkan tanda/stiker/cap/stempel yang menunjukkan masa ijin atau pajaknya selesai sehingga memudahkan dinas instansi terkait untuk memonitor baliho/bilboard reklame di wilayah Banyuwangi.
Kabid Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin menyampaikan kalau kewajiban penempelan stiker informasi masa berlaku reklame berada di vendor reklame. Ada space di reklame untuk menayangkan masa berlaku reklame. Namun banyak vendor yang tidak melakukan kewajiban itu.
” kalau itu seharusnya pihak vendor yang menuliskan , namun sebelumnya kita beri tahu pemasang reklame untuk mencantumkan dan itu bukan kewengan kita untuk memasang waktunya, tapi terimakasih atas masukkanya akan kita sampaikan ke pimpinan kita” ujar Aang.
Terkait dengan kontrol dari DPMPTSP, Aang mengatakan bahwa kewajiban DPMPTSP menyampaikan masa berlaku reklame itu ditulis di Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) bukan di bilboard reklame.
“DPMPTSP secara rutin telah mengirimkan data reklame yg memiliki izin ke satpol pp. Jadi dari data tersebut dapat dilakukan penindakan oleh satpol pp terhadap reklame yg tidak memiliki izin” ungkapnya.
Masa berlaku pajak reklame setahun untuk satu iklan, apabila dalam setahun ada 3 materi iklan maka seharusnya 1 iklan 1 kali ijin. Namun tidak ada stiker atau tulisan yang disediakan Dinas Perijinan untuk ditempel di bilboard iklan.
Apabila tidak ada tanda masa berlaku reklame, bagaimana masyarakat bisa turut membantu pemerintah mengawasi ijin dan pajak reklame?
Sedangkan bilboard reklame di Banyuwangi cukup banyak, setidaknya terdapat sekitar 63 titik bilboard reklame yang perlu mendapatkan pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk meningkatkan PAD. (Noviansyah)






