Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Sosialisasi ke Pasar

PALEMBANG (INDONESIAKINI.id) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempunyai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan hingga 23 Desember 2023.

Untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat, Samsat UPTB Palembang 1 turun langsung ke pasar-pasar yang ada di Palembang seperti ke Pasar 16, Pasar Padang Selasa dan lain-lain.

“Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya pemutihan pajak kendaraan,” kata Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian saat Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ujar Firnaz Lustian yang sering disapa Lucky ini mengatakan, disosialisasikan ke masyarakat tentang adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor supaya masyarakat tahu kalau ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk PKB dan BBN-KB, yaitu untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan.
Lalu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun (cukup bayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun pajak berjalan).

Lalu pengurangan pajak BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu pembangunan SumSel. Sebagai warga Sumsel marilah sama-sama bayar pajak tepat waktu untuk pembangunan Sumsel Maju Untuk Semua. (Dede)