Dishub Hal-Sel Menepis Dugaan Pungli di Dermaga Kupal

Halsel (Indonesiakini.id) – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan (Hal-Sel) angkat bicara soal Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan sejumlah Oknum Sopir Angkutan Penumpang terhadap motoris speed boat Dermaga Kupal yang menyeret instansi Dishub Hal-Sel Provinsi Maluku Utara

Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Hal-Sel, Muhamad Saldy Husen, SH melalui via telpon pukul 14.00 Selasa 26/12/2023 kepada Indonesiakini.id menjelaskan

Bahwa permasalahan antar sopir angkutan penumpang dan motoris speed boat di pelabuhan Kupal itu semenjak dua atau tiga bulan lalu

Saat itu pihaknya di datangi para sopir angkutan umum dan mengadu terkait speed boat yang mengangkut penumpang ke Ternate, sementara izin trayek speed boat dermaga Kupal rutenya kupal-obi

Menurut para sopir hal itu dapat merugikan mereka, karena bila mana penumpang Obi  di teruskan ke Ternate mengurangi penghasilan mereka

Atas aduan para sopir tersebut dirinya bersama personil turun ke Dermaga Kupal dan memberikan teguran kepada speed boat yang mengangkut penumpang ke ternate namun apabila ada penumpang yang Carter maka harus di laporkan juga ke pihak Dishub

Ia juga meminta kepada semua pihak termasuk sopir angkutan, bila mana melihat speet boat yang mengangkut penumpang ke ternate di luar carter agar mengambil gambar (foto) dan melaporkan

Terkait adanya pungutan kepada motoris speed boat dirinya menegaskan agar tidak membawan nama instansi Kepala Bidang Dinas Perhubungan Hal-Sel

Persoalan adanya kesepakatan penumpang tujuan Ternate di atas 10 orang di potong harga tiket penumpang satu orang untuk partisipasi kepada sopir seperti yang di sampaikan para sopir ke media itu tidak ada sangkut paut dengan Dishub. Tegas Saldy

Saldy kembali menegaskan, izin trayek Speed Boat Dermaga kupal rutenya Kupal-obi, terkait informasi penjualan tiket Kupal- Ternate itu bukan kewenangannya tapi kewenangan Bidang Sarana dan Prasarana.

Terpisa, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Hal-Sel, Talib Marinda, ST ketika di konfirmasi via WhatsApp terkait informasi penjualan tiket Kupal-Ternate,

pihaknya akan segera mengecek informasi tersebut kepada Satker Kupal terlebih dahulu

“Saya cek di satker Kupal dulu e, Jang smpe saya salah tanggapi” respon Talib

Di waktu yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Hal-Sel Ramli Munuy M.Pd, melalui via WhatsApp menegaskan

Tugas Dishub di pelabuhan speed boat adalah menagih restribusi sesuai Perda, baik restribusi labu maupun pas penumpang yang mau berangkat, begitu juga dengan parkir untuk Roda dua maupun roda empat/bus angkut

Terkait dugaan pungutan oleh sopir angkutan ke motoris Speed boat yang di carter ke Ternate, pihaknya baru mengetahui setelah adanya pemberitaan

“kami akn turun lapangan untuk mengecek kebenaran berita ini jika bener ada pungutan ini, kami akan tindak sesuai aturan” Tegas Ramli