Halsel (Indonesiakini.id) – Barang berbahaya berupa sianida menjadi polemik di ketahui sebanyak 19 ton di Konteiner Pelabuhan Babang Halmahera Selatan Maluku Utara
Hasil penelusuran Indonesiakini.id kepada sejumlah pihak menyimpul secara administrasi barang berbahaya tersebut mencapai 75 persen legal, hal ini di sebabkan sejumlah dokumen yang masih di pertanyakan adalah kesesuaian antara dokumen dengan barang yang ada di kontener
Di ketahui sianida yang jumlahnya sebanyak 19 ton tersebut berasal dari Jakarta via Tanjung Perak menggunakan kapal Prakarsa Mas sebanyak 1 Konteiner dengan berat kotor 19 ton atas nama pengirim dan penerima kargo adalah Nicholas
Pantawan indonesiakini.id Kamis, 28/12/2023, Sianida tersebut hingga saat ini masih di balut dengan Police Line oleh kepolisian resort Halmahera Selatan. (AE)