Ada Ordal PPPK, PHK2-I Mendukung Langkah Bupati Bassam Kasuba

Halsel (indonesiakini.id) – Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara masih menyisakan masalah

Koordinator Perhimpunan Honorer K2 Indonesia (PHK2-I) Said A. Alkatiri ketika menemui indonesiakini.id Kamis, 28/12/2023, memaparkan, dari hasil temuan dan investigasi pihaknya, ada keterlibatan orang dalam (Ordal)

Sehingga terdapat kelulusan PPPK khususnya tenaga nakes yang di nyatakan lulus tersebut pihaknya mendapatkan SK bodong dari Puskesmas, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Halmahera Selatan

Sementara yang bersangkutan tidak perna Honor di puskesmas, Dinkes dan RSUD

Hal ini berdampak kepada tenaga Honorer K2 dan non PNS yang masa pengabdian di atas lima sampai sepuluh Tahun. Kata Said

Said menambahkan, Bahwa berdasarkan data base tenaga honorer K2 dan non PNS yang telah di validasi data oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel dan sudah terupdate data di Menpan Reformasi Birokrasi (RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ini menjadi dasar pengusulan berdasarkan juknis

pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 yang kuotanya telah di siapkan oleh BKN, sebenarnya ini yang di pakai oleh BKD, tapi ternyata masih ada di temukan SK bodong

sementara data suda terupdate ke pusat berdasarkan usulan dari BKD Se-Indonesia,
Oleh karena itu kami dari perhimpunan Honorer K2 Indonesia ( PHK2-I) Kabupaten Halmahera Selatan mendukung langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba dan kepala BKPPD untuk mengusut dugaan malpraktek administrasi kepada oknum PNS

Terkait Ordal di puskesmas, Dinkes dan RSUD dan yang bersangkutan yang lulus PPPK tidak di proses penetapan NIP nya. Desak Said

Ada langkah hukum juga akan kami tempuh agar ada efek jera bagi para oknum PNS yang tidak menjaga etika profesi birokrasi. Tegas Said