DPC GPM Halsel Desak Bupati Bassam Kasuba Evaluasi Dinkes dan BKD Terkait SK Bodong PPPK

Halsel (Indonesiakini.id) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) Provinsi Maluku Utara kembali menyuarakan dugaan Surat Keterangan (SK) Bodong Yang di berikan kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Halmahera Selatan Tahun 2023

Pantawan Indonesiakini.id Kamis, 28/12/2023 sekira pukul 10.30 DPC GPM Hal-Sel menggunakan satu unit mobil pick up di sertai saon sistem tiba di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hal-Sel lalu meyuarakan aspirasinya

Di depan DPRD Hal-Sel, DPC GPM Mendesak Komisi I (satu), agar mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan hasil kelulusan beberapa oknum pegawai kesehatan yang diduga tidak terdaftar namanya dalam sistem sumberdaya manusia kesehatan

Sekitar 15 menit berorasi di depan kantor DPRD Hal-Sel, massa aksi melanjutkan rute aksinya ke kantor Bupati Halmahera Selatan lantaran tidak ada satu agota DPRD yang berkantor

Massa aksi berorasi di depan kantor Bupati hal-sel
Foto: massa aksi berorasi di depan kator bupati hal-sel

Di depan kantor Bupati massa aksi secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka

Kordinator aksi, Rafli sukur, dalam orasinya mendesak kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar mengevaluasi kepala puskesmas yang di duga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) bodong dalam Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam orasi, Ibnu Lamoro (salah satu orator GPM) mendesak Bupati agar menindak tegas Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Hal-Sel, Randi Abd. Rahman Serta Kabid Pengembangan dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hal-Sela, Haris Kamarulah yang di duga aktor permasalahan SK bodong PPPK.

Sekitar satu jam berorasi, massa aksi di mediasi untuk menemui Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin BKD Hal-Sel untuk hering bersama,

Massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah hering pukul 12.40 Wit.