Astaga..! 19 Ton Sianida Tidak Ada Dokumen Pengguna

Halsel (Indonesiakini.id) – 19 Ton Barang Berbahaya berjenis Sodium Cyanide (sianida) milik CV. Surya Semesta yang menyita perhatian publik beberapa hari ini mulai menemukan titik terang

Barang berbahaya tersebut hingga sampai saat ini masih berada di pelabuhan Babang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara

Di ketahui sianida tersebut hanya memiliki izin Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B-2) dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) atau tempat penyimpanan yang beralamat di air mangga indah, Desa Anggai Kecamatan Obi Halmahera Selatan

Hal ini juga di akui pihak Polres Halmahera Selatan saat konferensi pers Jumat 29 Desember 2023 di pelabuhan Babang  Halsel

Kapolres Halsel AKBP Aditia Kurniawan pada konferensi pers Selain mengklarifikasi informasi yang tidak benar terkait hilangnya barang berbahaya (Sianida) dan keterlibatan oknum polisi, dirinya mengakui seharusnya pengguna akhir pun harus terdaftar

“Sepengetahuan saya pengguna akhirpun harus terdafta”

“Proses penyelidikan ini belum berakhir sampai di sini” kata Kapolres

Sianida 19 ton tersebut rencananya akan di bawa ke obi sesuai dengan izin Perdagangan namun sampai saat ini belum di ketahui penggunaanya

Sementara itu, peraturan menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan Pengawasan Barang Berbahaya, menegaskan Pengawasan terhadap PA – B2 meliputi aspek pemanfaatan atau penggunaan B2 sesuai dengan peruntukannya.