Izin Perdagangan Sianida 19 Ton Tanpa Pengawasan, LIRA Desak Bupati Halsel Evaluasi Disperindagkop

Halsel (Indonesiakini.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan (Hal-Sel) kembali menyoroti Perdagangan Barang Berbahaya (B-2) jenis Sodium Cyanide (sianida) sebanyak 19 Ton Tanpa Pengawasan Pemerintah Daerah

Pembina LSM LIRA Hal-Sel, Said A. Alkatiri dalam press release yang di terima Indonesiakini.id Minggu, 31/12/2023 menjelaskan

Secara administrasi status perdagangan sianida di Halmahera Selatan sebanyak 19 Ton adalah legal, namun isyarat Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusia dan Pengawasan Bahan Berbahaya, tidak hanya menekankan persoalan izin Perdagangan saja tetapi aspek pengawasan lainya juga

Pengawasan itu sendiri mencakup aspek pemanfaatan atau penggunaan B-2 sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana pasal 27 ayat 1 dan 2 Permendag Nomo 7 Tahun 2022.

Sementara sianida yang berjumlah 19 Ton yang berada di pelabuhan Babang hanya memiliki izin Perdagangan dan mengabaikan aspek pengawasan lainnya termasuk jumlah stok dan penggunaan yang di peruntukkan. Kata Said

Said menambahkan, persoalan ini adalah bentuk kelalayan pemerintah daerah dalam hal pengawasan perdagangan B-2 di Kabupaten Halmahera Selatan

Olehnya itu secara kelembagaan (Kata Said) LSM LIRA mendesak Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mengevaluasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan mencopot Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurbaity Karmila Morsidi.

Alasan Said, Bupati segera mencopot Nurbaiti selaku Kabid Perdagangan karena tidak paham dengan pengawasan B-2,

“Masa di tanya pengguna Ahir sianida, lalu Kabid (Nurbaity), mejawab kalu diminum kan mati” ini kan lucu pernyataan seorang kabid. Tegas Said

Sekedar di ketahui pernyataan ini di sampaikan Kabid Perdagangan Disperindagkop Hal-Sel Nurbaiti Karmila Morsidi pada saat konferensi pers bersama Kapolres di pelabuhan Babang Jumat, 29 Desember 2023 kemarin

Polemik sianida tersebut di ketahui nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan

Di kirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas dengan jumlah B-2 jenis sianida 19 Ton dalam satu Konteiner Tujuan Jakarta-Babang.

Terpisah, Kabid Perdagangan Disperindagkop Hal-Sel  Nurbaiti Karmila Morsidi ketika di konfirmasi via WhatsApp  dirinya membalas terkait persoalan ini suda di tangani pihak polres lalu mau jawab apa.

“Sudah di serahkan ke polres sudah konfersi pers saya mau jawab apa lagi …” Balasan singkat Nurbaity.