Jatim  

Bangunan Pabrik, di Dsn Jatisari Desa Ngangkatan, Di Dirikan Tanpa Izin, Pengurugan Tidak Ada Izin Tambang

(INDONESIAKINI.id) Nganjuk – Bangunan tanpa izin kembali ditemukan di Desa Ngangkatan, dusun Jatisari, Kecamatan Rejoso, diketahui tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tidak ada izin AMDAL, dan proses pengurugan material, juga tanpa izin yang jelas, Ironinya, bangunan itu konon adalah pabrik makanan (Sosis).

Hal itu seperti diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Rejoso Blw (56) ketika di temui wartawan, mengatakan, menyebutkan bangunan yang berdiri tepat di selatan jalan, dusun Jatisari, desa ngangkatan, rejoso tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tanpa izin AMDAL, dan proses pengurugan material illegal tanpa ada izin.

Sesuai ketentuan, apabila proses Amdal belum selesai, maka belum boleh dilakukan kegiatan. Sehingga jika ada pelanggaran seperti dimulainya kegiatan prakontruksi maupun konstruksi harus dihentikan.

“kalau ada izin pasti ada papan plangnya tertulis IMB tapi saya lihat tidak ada, dan setau saya selain IMB izin lainnya juga tidak ada,” ungkap Blw (56) tokoh masyarakat Kecamatan Rejoso, pada wartawan, Minggu (7/01/2024).

Menurut Kades Ngangkatan, Lasto Utomo, bangunan tersebut adalah pabrik makanan (Sosis) export PT Bellfood Indonesia. Rencananya pabrik itu akan memproduksi Sosis export. Namun, hingga saat ini pihak pemerintah desa setempat tidak mengetahui banyak tentang pembangunan pabrik itu.

“Setau saya belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Sempat saya tanya kepada orang disitu yang ngaku mandor kalau bangunan itu adalah pabrik makanan (Sosis) milik PT Bellfood Indonesia,” tutur Blw tokoh masyarakat Rejoso ketika ditemui wartawan.

Sementara Kepala Bidang Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dinas Penanaman Modal Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nganjuk, melalui narasumber Ttk (45) sesepuh kecamatan Rejoso ketika ditemui membenarkan bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan.

“Belum ada (IMB–red), tidak izin AMDAL, dan izin2 yang lain,” kata Ttk saat dikonfirmasi.

Kantor perizinan juga sama sekali belum menerima berkas pengajuan penerbitan IMB. Sehingga dapat dipastikan bahwa, pembangunan tersebut adalah illegal, lantas belum mengantongi legalitas sebagaimana aturan yang berlaku.

“Nggak boleh, semestinya harus menyelesaikan proses kelengkapan administrasinya dulu baru membangun, harus adanya IMB nya dulu Mudah-mudahan pihak tersebut secepatnya menyelesaikan proses administrasinya agar tidak timbul masalah dikemudian hari, dan kita dukung mereka berinvestasi di Nganjuk,” kata Ttk pada wartawan.

Sementara pantauan di lapangan, pemilik tender PT KCMA menunjuk CV MTM (Multi Tunas Mandiri) yang tidak memiliki izin tambang (tidak resmi) melakukan pengurugan material tambang alias material urug tidak ada izin alias illegal dan pembangunan pabrik berada di sisi selatan dusun Jatisari, selalu macet dan jalan berlubang, akses jalan sempit, sehingga nampak dump truk berjejer di bahu jalan, tampak beberapa pekerja sedang melakukan proses pengurugan pembangunan. Selain tidak ada plang IMB, papan nama perusahaan juga tidak terpampang di lokasi pembangunan.

Kapolsek Rejoso ketika dihubungi wartawan mengatakan, “Keadaan dump truk yang berada di sisi bahu jalan akan kita tertibkan, namun kita tidak berhak menghentikan aktivitas tersebut karna berprinsip berinvestasi karna pembangunan,” katanya.

Namun Kades Ngangkatan, Lasto ketika dihubungi wartawan, menambahkan, “Dirinya belum pernah ditemui oleh pemenang tender yang ditunjuk PT KCMA selaku pemilik tender namun PT KCMA menunjuk CV MTM (Multi Tunas Mandiri) sebagai pemenang tender,” katanya.

Menurut tokoh masyarakat Blw (54) kecamatan Rejoso dan pengusaha tambang yang di temui wartawan, mengatakan CV MTM Multi Tunas Mandiri, tidak punya tambang, material tambang diambil pada tambang yang tidak mempunyai izin IUP dan keberadaannya selalu tabrak perizinan, dugaan CV MTM upaya memperkaya diri.(Roy)

Editor: Iskandar