Jatim  

Satpol PP Tunggu Laporan, Dinas LH, Sikapi Pabrik Makanan, Tanpa Izin AMDAL

Nganjuk – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, selama ini masih menunggu perintah dari Dinas Lingkungan hidup dan Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpusat Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan, Bongkaran Pengurugan yang berada di wilayah Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan yang belum memiliki izin belum ditindak secara tegas. Sebab, pihaknya masih belum menerima laporan resmi dari Dinas Lingkungan hidup dan DPMPTSP Kabupaten Nganjuk.

“Tindak lanjutnya masih menunggu laporan pelimpahan dari Dinas Lingkungan hidup dan DPMPTSP. Mana yang berizin mana yang tidak” Ucap Suharono saat dihubungi lewat WhatsApp melalui seluler, kemarin, Jumat (12/01/2024).

Dia menjamin, Satpol PP akan langsung bergerak untuk melakukan penindakan jika sudah terima laporan akan segera bertindak dan menutup sementara yang tidak berizin. Terlebih, Satpol PP hanya sebagai pelaksana yang menegakan Perda.

Suharono menyarankan, untuk menindak lanjuti masalah ini pihaknya menunggu laporan dari Dinas Lingkungan hidup (mengenai AMDAL) dan DPMPTSP. Namun, untuk menyelesaikannya DPMPTSP harus berperan aktif dalam pendataan pengurugan illegal.

Selain itu, peran bidang pengawasan dan pengendalian juga merupakan faktor sangat penting. Sebab, setelah melakukan kajian dan pendataan jika hasilnya ada Pengurugan pabrik makanan (Sosis) di dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso tak berizin masih melakukan kegiatan pengurugan bisa segera dikoordinasikan dengan pihaknya.

Dia menilai, keberadaan pengurugan di Desa Ngangkatan , Kecamatan Rejoso, memang sudah sangat meresahkan dan banyak yang menabrak aturan. Sehingga, dapat mengakibatkan persaingan usaha menjadi tidak sehat.

“Kalau kita amati banyak yang berkeluh berdekatan dengan keberadaan pengurugan pabrik makanan Sosis dan ini seharusnya di atur dengan jarak tapi pada kenyataannya tidak seperti itu,”jelas dia.

Kendati begitu, Suharono berjanji pihaknya akan segera menanyakan langsung ke Dinas LH dan DPMPTSP agar permasalahan pengurugan tak berizin di Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso bisa segera diselesaikan.

“Kedepan saya akan segera koordinasikan dengan Dinas LH dan DPMPTSP agar segera ditindaklanjuti, Biar di urusi dulu perijinannya ke LH dengan segala ketentuannya. Kalau tidak di cukupi nanti LH yg akan mempetunjukkan. Sampai selanjutnya nanti LH yang menyuruh kita apabila belum cukup, ” pungkas Suharono.(Roy)

Editor: Iskandar