Pantau Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar Tambahrejo Surabaya

SURABAYA | Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, KPPU berupaya selalu memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok agar tetap aman. Salah satunya dengan melakukan pemantauan langsung di pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu (17/2/2024) pagi.

Sidak ini dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Budi Joyo Santoso Anggota KPPU), Adhi Karyono Pj Gubernur Jatim, H. Ferry Firmawan Ketua Komisi 2 BPKN, Ermin Tora Kakanwil Bulog Jatim, Pemkot Surabaya, Polda Jatim dan dinas terkait.

Pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari UU No. 5 Tahun 1999. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.

Adapun hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp. 16.000/Kg berada 15% diatas harga HET dan harga beras medium mencapai Rp. 11.000/Kg (0,9% diatas HET). Harga gula pasir berkisar Rp. 17.000/kg (9,6% diatas HET).

Harga daging ayam Rp. 33.000/kg (10,2% dibawah HET), harga daging sapi Rp. 110.000/kg (21,4% dibawah HET), harga telur ayam Rp. 29.000/kg (7,4% diatas HET), harga bawang merah Rp. 25.000/kg (39,7% dibawah HET), harga cabe rawit Rp. 80.000/kg (40,4% diatas HET), dan harga cabe merah keriting Rp. 80.000/kg (45,4% diatas HET).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyebutkan, KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual dibawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras.

โ€œKPPU sendiri akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok, karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa ramadhanโ€, jelas Fanshurullah.

Fanshurullah minta, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. โ€œPelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999โ€, tegas Fanshurullah.

 

(nugi)