Darwin Eng Ingatkan PPK Untuk Jalankan Tugas Secara Profesional, Jangan Berbuat Curang

Foto Istimewa/Darwin Eng/Aktivis Sosial/Dok. Indonesiakini.id

ACEH TIMUR (INDONESIAKINI.id) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi salah satu titik kerawanan yang menjadi perhatian serius. Selain masalah rekapitulasi, keberadaan kotak suara sebelum dan sesudah pemungutan suara akan cukup lama di bawah pengawasan PPK sehingga rawan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Aktivis Sosial Darwin Eng, mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk bekerja secara profesional dan tidak berbuat curang dalam menjalankan tugas.

“PPK harus independen, profesional, transparan, tidak memihak, Intinya Jangan berbuat curang, dalam menjalankan tugas,” Ujar Darwin Eng Kepada Awak Media, Rabu 28 Februari 2024.

Ia menerangkan, “Sebagaimana diatur dalam pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dalam pasal 546 UU Pemilu secara tegas disebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/, PPK, PPS dan/atau PPLN yang dengan sengaja yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa di pidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Sanksi ini menunjukkan bahwa para penyelenggara jangan coba-coba untuk bermain curang dengan caleg tertentu karena berakibat serius dan bisa berujung pidana,” terang Darwin Eng.

Selain itu, lanjut Darwin Eng pada pasal 505 Undang-undang Pemilu juga secara tegas sudah digarisbawahi bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Untuk itu, kita mengingat kepada penyelenggara mulai dari KIP Kabupaten/Kota hingga PPK untuk tidak coba-coba menerima tawaran kandidat caleg DPR tertentu, apalagi jika adanya upaya dan arahan pengkondisian suara dari penyelenggara untuk memenangkan atau menambah suara caleg tertentu, ini jelas-jelas akan berhadapan dengan ancaman pidana. Dengan kondisi keterbukaan informasi dan pengawasan partisipatif publik saat ini sehebat apapun dilakukan upaya permainan di bawah tangan atau diam-diam akan ketahuan di kemudian hari,” tegas Darwin Eng.

Terhadap Penyelenggaraan pemilu juga harus tegas mengawasi proses demi proses keberlangsungan pemilu jangan sampai ada yang melanggar aturan pemilu, “anda adalah petugas jadi jalankan tugas secara benar, jangan main-main,” tutup Darwin Eng.