Polrestabes Surabaya Ringkus Enam Tersangka Praktek Prostitusi, Muncikari Paksa Korban Layani 20 Kali Sehari

SURABAYA | Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang muncikari beserta keenam orang lainnya yang bertugas sebagai joki karena kasus prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang.

Muncikari tersebut berinisial YY, seorang mantan pekerja seks komersial yang pernah bekerja di Surabaya asal Sumatera Selatan. Keenam joki tersebut berinisial RS, AM, SS, RI, AS, dan EM yang masih berusia 17 tahun. Mereka semua sama berasal dari Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, terdapat empat korban perempuan yang kesemuanya merupakan anak di bawah umur. Mereka dibawa oleh YY dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), Provinsi Sumatera Selatan.

“Muncikari berinisial YY ini dibantu oleh enam rekan lainnya dan merekrut korban dari kampungnya kemudian dibawa ke Surabaya untuk ditampung di sebuah apartemen di Jalan MERR, Surabaya,” jelas Hendro, Selasa 14 Mei 2024.

Keempat korban yang sudah putus sekolah ini adalah MP, 17 tahun, SA 16 tahun, NDA 15 tahun, dan V 16 tahun tersebut sebagiannya sudah mengetahui bahwa akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Adapula yang ditawari bekerja sebagai penjaga toko dan diiming-imingi upah yang menggiurkan.

“Muncikari tersebut menjanjikan sekian persen namun para korban tidak pernah dapat bagian dengan alibi para korban masih berutang kepada YY. Hal ini kemudian yang memicu korban melaporkan ke polisi,” jelas Hendro.

Salah seorang korban yakni MP kemudian berhasil kabur dari apartemen yang menjadi markas muncikari dan para jokinya tersebut dan meminta bantuan seseorang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Hendro.

Hendro menjelaskan selama tahap penyidikan, pihak penyidik lalu menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka.

“Atas dasar tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang oleh Kanit PPA AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan melakukan penangkapan terhadap para tersangka, pada hari Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di basecamp tersangka di sebuah apartemen di Surabaya,” ungkap Hendro.

Hendro menerangkan, YY selalu memanggil tim perias untuk mempercantik para korban yang hendak dipekerjakan setiap pukul 12.00 WIB. Setelah dipercantik, YY beserta keempat korban dan keenam rekan jokinya tersebut berangkat ke hotel berbintang rendah yang telah dipesan oleh YY, pada sekitar pukul 14.00 WIB.

“YY memesan lima kamar, empat kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani para tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk kantor para joki sebagai operator untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, sang muncikari dan keenam joki tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 296 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk UU TPPO adalah maksimal 15 tahun penjara, sedangkan untuk UU Perlindungan Anak maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Hendro.

 

(nugi)