𝐁𝐏𝐊 𝐔𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Korupsi bukan hanya menjadi bau di negara kita, tapi sudah mengotori lingkungan pemerintah hingga menjamur di lingkungan terkecil setingkat desa. Lalu bagaimana membersihkannya? Sulit, harus dimulai dari diri sendiri dengan kesadaran penuh, karena percuma jika dilakukan satu orang saja tapi orang lain masih menghalalkannya.

Baru-baru ini negara kita dilanda geger besar karena kabar korupsi tambang timah yang mencapai 300 triliun. Belum usai kasusnya, drama mantan mentan Syahrul Yasin Limpo dengan korupsi yang bercabang dan beranak-pinan mampu membuat muak publik yang selalu mendengar kabar tentang bukti yang muncul dari hari demi hari.

Belum kelar masalah timah dan drama panjang korupsi keluarga SYL, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak penemuannya soal bantuan sosial yang belum didistribusikan ke rakyat. Kabar itu tersiar pasca BPK mengungkapkan soal pengumpulan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) PNS tahun 2021, yang tidak tahu dimana keberadaan dan realisasinya.

Ketua BPK, Isma Yatun, mengunkapkan kronologi penemuannya lewat laporannya ke publik bahwa bansos pemerintah yang tidak tersalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan anggarannya belum dikembalikan ke kas negara. Lebih tepatnya laporan itu bermula dari temuan BPK berdasarkan pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga dalam IHPS II Tahun 2023.

Tidak cuma itu, dalam IHPS II 2023 BPK juga melaporkan ada potensi kelebihan pembayaran yang disebabkan belanja modal tidak sesuai ketentuan. Kemanakah uang tersebut? Dari laporan Isma, nominal uang bansos yang tidak tahu keberadaannya itu bernominal sebesar Rp 208,52 miliar.

Lagi-lagi publik dibuang kesal, karena berita kehilangan hak dan kerugian negara terus berhembus. Belum lagi menanggapi pembaharuan yang terus dilakukan jelang pergantian pemimpin ini. Publik dibuat naik roller coster mendengar keputusan pemerintah, semua serba baru dan dadakan seperti halnya Tapera, revisi UU Polri yang membatasi ruang bergerak, berekspresi dan berpendapat rakyat hingga pada revisi UU penyiaran yang juga membatasi ranah gerak barisan jurnalis.

Pertanyaan besar pun mulai nangkring mempertanyakan evaluasi pemerintahan era Jokowi ini. Tak jarang publik menanggapi polemik yang hadir menimpa hak rakyat ini tak sebanding dengan privilege anak-anak presiden yang melenggang bebas di pemerintah baru yang akan datang.

Bansos sendiri berperan aktif pra pilpres hingga sekarang ini. Lalu mengapa masalah yang timbul bukan hanya pembagian yang tidak merata, tapi juga plotingan dana yang tidak terdistribusi hingga keberadaan uang turut dipertanyakan karena belum dikembalikan ke kas negara? Karena semua serba buru-buru pelaksanaannya.

Akankah laporan baru soal dana bansos temuan BPK ini hanya dibiarkan seperti dana Tapera milik PNS di tahun 2021 kemarin? Kita tunggu saja, akankah berita kehilangan itu terkubur atau akan dipertanggungjawabkan jelang purnanya pemerintahan Jokowi ini.