INDONESIAKINI.ID | Periode 1 dari program Badai Emas Pegadaian dan Badai Emas Pegadaian Syariah dari tanggal 15 April hingga 30 Juni 2024 telah berakhir. Pada tanggal 23 Juli 2024, Pegadaian mengumumkan nasabah beruntung yang berhak mendapatkan 123 hadiah menarik.
Di ulang tahunnya yang ke-123, Pegadaian mengadakan Badai Emas sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan dan dukungan nasabah yang setia menggunakan produk-produk dari Pegadaian.
Antusiasme nasabah dibuktikan dengan 545.934 nasabah (CIF) yang berpartisipasi pada periode I Bagai Emas tahun 2024. Dari total transaksi yang tercatat, telah masuk kupon dan tiket sebanyak 58.637.342.
Pengundian sendiri telah dilaksanakan menggunakan aplikasi yang sudah dicek keabsahannya dan disaksikan oleh pihak berwenang sehingga sah secara hukum. Pengambilan kupon atau tiket hadiah dilakukan secara acak dan dipilih dengan adil.
Pengumuman pemenang pada periode I program Badai Emas tahun 2024 ini dihadiri dan disahkan oleh pihak Kemensos, Dinsos, dan notaris. Daftar nama pemenang Badai Emas Pegadaian periode I tahun 2024 juga bisa dilihat di laman website Sahabat Pegadaian dan akun Instagram resmi Sahabat Pegadaian (@sahabatpegadaian).
Pemenang Badai Emas Pegadaian pada periode I tahun 2024 yang sudah diundi berhak mendapatkan hadiah-hadiah berikut:
- 100 Tabungan Emas @ 1,23 gram.
- 20 voucher belanja emas di Galeri 24 @ Rp12,3 juta.
- 3 grand prize emas 24 karat @ 123 gram.
Bagi nasabah Pegadaian Syariah, yang beruntung dalam penarikan tiket periode I Badai Emas Pegadaian Syariah 2024:
- 100 Tabungan Emas @ 1 gram.
- 20 emas 24 karat dari Galeri 24 @ 2 gram.
- 3 grand prize paket umrah @ 35 juta.
Bagi nasabah yang belum beruntung pada periode I Badai Emas tahun 2024 ini, kesempatan terbuka lebar untuk mencoba peruntungan kembali pada periode II. Badai Emas Pegadaian dan Badai Emas Pegadaian Syariah kembali bagi-bagi hadiah dimulai dari 1 Juli hingga 30 September 2024.
Jika ingin berpartisipasi, nasabah perlu mengumpulkan poin dengan transaksi gadai atau pembiayaan serta pembayaran non tunai EDC di outlet dan aplikasi Pegadaian Digital. Perlu dicatat bahwa mekanisme Badai Emas Pegadaian dan Badai Emas Pegadaian Syariah sedikit berbeda.
Nasabah Pegadaian konvensional dapat berpartisipasi dalam acara Badai Emas Pegadaian dengan menukarkan 10 poin yang didapatkan dari transaksi gadai/pembiayaan dan pembayaran non tunai EDC di outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital setara Rp100 ribu.
Sementara itu, nasabah Pegadaian Syariah dapat mengikuti acara Badai Emas Pegadaian Syariah dengan menyelesaikan transaksi gadai/pembiayaan produk syariah dan top up Tabungan Emas Syariah senilai Rp100 ribu untuk ditukar dengan 1 tiket hadiah.
Pemenang tidak dipungut biaya apa pun. Pajak-pajak yang dikenakan akan ditanggung oleh Pegadaian. Namun, hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian. Informasi resmi tentang program Badai Emas Pegadaian dan Badai Emas Pegadaian Syariah bisa dicek di website Sahabat Pegadaian.
Badai Emas Pegadaian berlangsung hingga akhir tahun 2024. Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini.
(nugi)