INDONESIAKINI.ID – Pekerja yang tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sepanjang memenuhi ketentuan lainnya. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900.000 yang disalurkan sekaligus.
Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan. Batas upah bulanan ditetapkan paling tinggi Rp3,5 juta, tetapi dapat menyesuaikan ketentuan upah minimum di daerah tertentu.
Jika Upah Minimum Kabupaten/Kota di suatu wilayah melampaui Rp3,5 juta, batas penghasilan mengikuti UMK tersebut setelah dibulatkan ke atas hingga satuan ratusan ribu rupiah penuh. Ketentuan serupa berlaku di daerah yang tidak menetapkan UMK, dengan menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan.
Besaran upah untuk menilai kelayakan bukan ditentukan dari keterangan pekerja saat mengajukan bantuan. Kemnaker merujuk pada data terakhir yang disampaikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tersimpan dalam catatan kepesertaan; komponennya meliputi gaji pokok serta tunjangan tetap.
BSU tidak diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus aparatur sipil negara, personel TNI aktif, maupun anggota Polri aktif. Pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut program itu ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja. “Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” kata Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11).
Ketentuan program merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, yang mengubah untuk kedua kalinya Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah. Pelaksanaan BSU juga mengacu pada petunjuk teknis. Masyarakat dapat mencari informasi melalui bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di 1500 630.
Penulis: Emel Yanie





