UBN Bawa Isu Penyadapan dan Jabatan Wapres ke Aksi 8 November

UBN Bawa Isu Penyadapan dan Jabatan Wapres ke Aksi 8 November
UBN Bawa Isu Penyadapan dan Jabatan Wapres ke Aksi 8 November

INDONESIAKINI.ID – Aksi Rakyat Bela Indonesia akan digelar di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026), dengan agenda mengangkat sejumlah persoalan hukum dan kebangsaan. Gerakan yang dipimpin Ustaz Bachtiar Nasir itu menyoroti dugaan penyadapan terhadap tokoh nasional serta meminta tindak lanjut atas persoalan konstitusional terkait jabatan wakil presiden.

Ketua aksi yang akrab disapa UBN mengatakan kegiatan dimulai setelah shalat Subuh, sedangkan acara puncak dijadwalkan berlangsung pukul 08.00-10.00 WIB. Ia memperkirakan ribuan orang dari berbagai kelompok masyarakat hadir, termasuk tokoh daerah dan perwakilan organisasi masyarakat, setelah konsolidasi yang berlangsung di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia pada Sabtu (7/11/2026).

“Mudah-mudahan sih ribuan angkanya. Dan ini menuju 10 November,” ujar UBN kepada wartawan. Ia juga berharap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dapat menghadiri rangkaian kegiatan tersebut, meski belum memastikan kehadiran tokoh itu.

Gerakan ini menyampaikan lima tuntutan, yakni memperkuat persatuan nasional, menegakkan hukum terhadap tindakan yang dianggap merugikan negara, menolak dominasi oligarki dan intervensi asing, menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, serta menyelesaikan persoalan hukum dan konstitusional mengenai jabatan wakil presiden. Isu penyadapan menjadi salah satu sorotan UBN, yang mengaku dirinya turut menjadi sasaran dan sedang mempelajari langkah hukum untuk memperoleh perlindungan.

Menurut UBN, dugaan penyadapan perlu diperiksa secara menyeluruh karena, berdasarkan keterangannya, sasarannya diduga mencakup tokoh nasional, organisasi masyarakat sipil, dan media. Ia menilai persoalan itu perlu ditelaah jika terdapat dugaan kepentingan politik, tetapi menyerahkan pembuktian serta penentuan ada tidaknya pelanggaran kepada pihak berwenang; klaim tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.

UBN juga menyebut dirinya mengalami persekusi sejak 2014 dan mengatakan beberapa anggota timnya pernah dipenjara, sementara seorang anggota tim ditembak hingga meninggal. Ia menilai dugaan penyadapan tidak serta-merta berkaitan dengan kepentingan Presiden Prabowo Subianto, dan mengatakan penilaian atas kemungkinan tindak pidana, termasuk makar, bukan kewenangannya.

Dalam isu wakil presiden, UBN meminta pemerintah dan lembaga terkait menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menurutnya relevan. Ia menyebut pemakzulan sebagai kemungkinan aspirasi sebagian masyarakat, sementara pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti alasan dan mekanisme dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945; persoalan dokumen pendidikan saja tidak otomatis berujung pada pemberhentian.

Di luar dua isu tersebut, aksi itu menolak praktik oligarki yang dinilai dapat merugikan kepentingan nasional dan mendorong pengelolaan sumber daya strategis untuk kepentingan rakyat. Gerakan tersebut juga menyerukan kedaulatan nasional, kewaspadaan terhadap campur tangan asing dalam kebijakan ekonomi maupun politik, serta persatuan dan dukungan bagi upaya pemerintah menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.

Penulis: Emel Yanie