Respons Gugatan UU Pemilu, DPR Tegaskan Hak Politik Berlaku untuk Semua Warga

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden. Hak tersebut, kata dia, juga berlaku bagi keluarga presiden dan wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Irawan menanggapi gugatan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, keduanya meminta Mahkamah melarang keluarga presiden dan/atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

“Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan. Itu merupakan hak konstitusional, termasuk hak untuk dipilih sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (right to be candidate),” ujar Irawan, Sabtu (28/2/2026), seperti dikutip dari Sindonews.com.

Irawan mengatakan, substansi gugatan tersebut serupa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menyatakan larangan bagi keluarga petahana kepala daerah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah sebagai tindakan inkonstitusional. Menurut dia, Mahkamah saat itu menilai larangan tersebut bersifat diskriminatif.

Ia menambahkan, pembatasan semacam itu juga tidak termasuk dalam pembatasan yang dimaksud Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan pembatasan hak hanya dapat dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tidak boleh ada larangan seperti itu. Memang putusan itu terkait calon kepala daerah, tetapi substansi dan karakternya serupa, yakni larangan terhadap keluarga presiden dan wakil presiden,” kata dia.

Menurut Irawan, jika tujuan gugatan untuk mencegah nepotisme, maka yang perlu diperkuat adalah kerangka hukum guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

“Apabila ingin mencegah konflik kepentingan seperti nepotisme, yang harus diperkuat adalah aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dan wakil presiden petahana, bukan melarang keluarganya,” ujarnya.

Diketahui, Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (24/2/2026).

Mereka meminta Mahkamah melarang keluarga presiden dan/atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.