๐๐ž๐ง๐ ๐ž๐ฆ๐ฎ๐๐ข ๐Ž๐ฃ๐จ๐ฅ ๐“๐จ๐ฅ๐š๐ค ๐ˆ๐ฎ๐ซ๐š๐ง ๐“๐š๐ฉ๐ž๐ซ๐š, ๐’๐ž๐›๐ฎ๐ญ ๐Š๐ž๐›๐ข๐ฃ๐š๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐›๐š๐ง๐ข ๐๐ž๐ง๐ ๐ก๐š๐ฌ๐ข๐ฅ๐š๐ง

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Dua organisasi jasa angkutan daring, Asosiasi Driver Online (ADO) dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), secara tegas menolak rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam kepesertaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mewajibkan pekerja menyisihkan 3% dari penghasilannya untuk Tapera.

Ketua ADO, Taha Syafariel, menilai kebijakan ini sangat merugikan pengemudi ojol.

โ€œPengemudi berbasis aplikasi ini benar-benar jadi jenis masyarakat yang tersiksa dan dimarjinalisasi. Giliran THR kita tidak bisa dapat karena disebut bukan pekerja, sekarang potongan Tapera kita malah mau ikut dipotong karena termasuk pekerja,โ€ ujar Taha pada Minggu, 2 Juni 2024.

Ia menambahkan bahwa daripada memungut iuran dari pengemudi ojol, lebih baik pemerintah mengakui status mereka sebagai pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, mengingat saat ini mereka tidak menerima tunjangan hari raya dan bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas.

Senada dengan Taha, Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa pemotongan sebesar 3% dari penghasilan sangat memberatkan, terutama di tengah kenaikan harga barang-barang.

โ€œPotongan tersebut sama saja dengan mengurangi penghasilan yang saat ini semakin menurun. Dengan hubungan kemitraan, aplikator telah semena-mena melakukan potongan di kisaran 30%-70%,โ€ kata Lily.

Ia juga menyoroti bahwa pendapatan para pekerja sudah terpotong oleh skema kemitraan aplikasi yang mencapai 30 hingga 70 persen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap public hearing untuk menentukan apakah pengemudi ojol akan masuk dalam kriteria peserta Tapera. Hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan pengemudi ojol dalam program tersebut.

โ€œKami sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers,โ€ ungkap Indah pada Jumat, 31 Mei 2024.

Komisioner dan Pengelola BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam aturan saat ini. Namun, mereka berencana untuk memperluas kepesertaan mandiri bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojol dan kurir.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah dengan penghasilan di atas upah minimum. โ€œKriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu tidak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima,โ€ jelas Heru.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan untuk Tapera. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi ojol, yang pendapatannya sering kali tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar, apalagi untuk tambahan iuran.

Dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi ojol merasa semakin terbebani, mengingat mereka juga harus menanggung biaya operasional seperti BBM, pulsa, servis kendaraan, dan atribut kerja. Mereka berharap pemerintah lebih berpihak kepada mereka dengan menambah penghasilan daripada menambah pungutan iuran.

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang