𝐊𝐏𝐊 𝐒𝐢𝐭𝐚 𝟏𝟗𝟓 𝐊𝐞𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐌𝐞𝐰𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐑𝐢𝐭𝐚 𝐖𝐢𝐝𝐲𝐚𝐬𝐚𝐫𝐢

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan besar-besaran terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penggeledahan terbaru, KPK berhasil menyita berbagai aset mewah dan uang tunai. Penyitaan ini menambah daftar panjang barang bukti yang telah dikumpulkan dalam penyelidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita.

Pada penggeledahan terbaru, KPK menyita:

– 72 mobil
– 32 motor
– Tanah dan bangunan di enam lokasi
– Uang tunai sebesar Rp6,7 miliar
– Uang asing senilai total Rp2 miliar

Dengan penambahan ini total kendaraan yang disita dari kasus Rita Widyasari mencapai 195 unit. Sebelumnya pada penggeledahan pertama KPK telah menyita 91 kendaraan mewah, termasuk Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan Hummer. Selain itu, KPK juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024. Total sembilan kantor dan 19 rumah digeledah, termasuk rumah pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita, Endri Erawan.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari gratifikasi yang diterima dalam berbagai proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp436 miliar.

Gratifikasi tersebut dibelanjakan untuk membeli kendaraan mewah, tanah, dan berbagai barang mewah lainnya, sering kali menggunakan nama pihak lain. Pada penyitaan sebelumnya, KPK juga mengamankan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek terkenal seperti Rolex, Hublot, Chopard, dan Richard Mille.

Rita Widyasari saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu dengan vonis 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dikenai denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.