INDONESIAKINI.ID – Purwokerto –
Seorang pria ber inisial T (44) alamat Desa Bojongsari Kec Kembaran Kab Banyumas Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena di duga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan. Terhadap tetangganya sendiri yang ber inisial ACR(23).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu,SIK,MMH,melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan,SH,SIK mengungkapkan kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban
Pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024 kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan,kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi Kamis (13/6/24).
Kasat Reskrim menjelaskan dari hasil pemeriksaan di ketahui aksi pemerkosaan. Itu dilakukan pada hari Senin (4 Des 2023) sekitar pukul 02.00 wib di rumah terduga pelaku di Desa Bojongsari Kembaran.
Pada saat itu korban yang merupakan tetangga terlapor sedang berjalan menuju rumahnya kemudian terlapor menarik tangan korban untuk masuk ke rumah terlapor dengan iming iming oleh terlapor
Sesampai di rumah terlapor kemudian terlapor langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik Korban Ke kamar kemudian korban di ancam dan di bungkam mulutnya ,saat korban mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Korban sempat berteriak namun terlapor langsung membungkam mulut korban dan mengancam korban,ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan peristiwa ini terjadi di tahun lalu namun baru di laporkan ke pihak Kepolisan karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan intelenjensi sejak kecil.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses Hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara pungkas Kasat Reskrim. 14-06-2024 (Pewarta: Hadi P).