Bupati Kotim Kukuhkan 162 Kepala Desa se Kabupaten Kotawaringin Timur

KOTAWARINGIN TIMUR,(INDONESIAKINI.id) – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, S.H,M.M secara resmi mengukuhkan 162 Kepala Desa se Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di halaman Kantor Bupati Kotim, pada Jum’at 05/07/2024.

Pengukuhan itu dilakukan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun ke 8 tahun. Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor,S.H,M.M berpesan kepada seluruh Kepala Desa (kades) untuk selalu transparan dalam mengelola keuangan Desa, melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara profesional.

Lebih lanjud Bupati Kotim berpesan agar Kepala Desa untuk segera melakukan RPJM Desa dengan menyesuaikan masa perpanjangan  jabatan selama dua tahun, melakukan perencanaan sesuai dengan tahapan, melakukan pembangunan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa,serta mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.

Bupati Kotim Halikinnor,S.H,M.M juga menyampaikan,bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) sesuai undang-undang no 3 tahun 2024 juga mendapatkan masa perpanjangan.

Karena saat ini proses perpanjangan surat keputusan Bupati masih dalam proses di DPMD.

” Saya berharap anggota BPD tetap melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan Desa, walaupun belum dilakukan pengukuhan dan perpanjangan.”ungkap Halikinnor

(@pur)

 

Penulis: Purwanto

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang