𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐉𝐨𝐤𝐨𝐰𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐨𝐫 𝐊𝐞 𝐈𝐊𝐍 𝐌𝐮𝐥𝐚𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐬𝐞𝐧𝐭𝐢𝐟 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐉𝐚𝐦𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐇𝐆𝐔 𝟏𝟗𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Polemik megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berlanjut. Setelah menebak siapa yang bakal mengikuti upacara kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti hingga Presiden Joko Widodo yang gagal ngantor di IKN pada bulan Juli ini, sekarang problem soal investor kembali naik. Dikabarkan bahwa kedatangan investor asing masih ditunggu hingga sekarang, Presiden Jokowi pun segera memutar otak bagaimana IKN akan ramai investor.

Pada akhirnya kabar berhembus soal rilisnya peraturan presiden terbaru soal pemberian tambahan insentif bagi investor IKN. Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait dengan pembebasan lahan serta insentif bagi investor di IKN.

Jokowi menjelaskan bahwa Perpres No. 75 Tahun 2024 diperlukan untuk membentuk ekosistem yang layak huni di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Salah satu fokusnya adalah penyediaan layanan dasar, sosial, dan fasilitas komersial yang mendukung aktivitas pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, penyediaan layanan dasar maupun sosial serta fasilitas komersial perlu didukung oleh pelaku usaha pelopor,” tulis Jokowi dalam Perpres No. 75 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Jumat (12/7).

Presiden menekankan bahwa keterlibatan aktif pelaku usaha perlu didukung oleh kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, Perpres No. 75 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan kepastian usaha kepada investor dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Perpres ini terdiri dari 14 pasal yang mencakup berbagai aspek mulai dari penyediaan fasilitas hingga perizinan.

Salah satu ketentuan dalam Perpres ini, yaitu Pasal 3 ayat (1), mengatur mengenai insentif dan izin usaha bagi investor. Sementara itu, Pasal 4 memberikan wewenang kepada Kepala Otorita untuk menggunakan anggaran dari APBN dan sumber lainnya yang sah guna mempercepat pembangunan IKN.

Pasal 9 kemudian mengatur bahwa Otorita IKN memberikan jaminan atas jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan siklus kedua kepada pelaku usaha. Menurut Pasal 9 ayat (2), jangka waktu hak guna usaha (HGU) dapat mencapai maksimum 190 tahun berdasarkan evaluasi kriteria dan tahapan yang ditetapkan. Pasal ini juga menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama untuk memastikan pemenuhan persyaratan.

Dengan demikian, Peraturan Presiden ini bertujuan besar untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan insentif yang diperlukan bagi investor dan pelaku usaha untuk mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Publik pun mempertanyakan alasan utama Jokowi mengeluarkan perpres itu, pasalnya beberapa hari yang lalu statement keluar dari presiden Jokowi dan Menteri PUPR yang sekarang juga menjabat sebaagai Kepala Otorita IKN.

Basuki Hadimuljono mengatakan pekerjaan konstruksi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disetop sementara mulai 10 Agustus 2024. Basuki menjelaskan penghentian tersebut untuk persiapan upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di IKN. Salah satunya kegiatan pembersihan kawasan IKN.

Pun dengan Presiden Jokowi yang menjawab pertanyaan mengapa tidak jadi pindah ke IKN bulan Juli ini karena memang pembangunan belum sepenuhnya beres. Mantan Wali Kota Solo itu pun menuturkan bahwa tidak akan memaksakan keadaan dan kehendak untuk pindah. Namun saat ini justru Jokowi membuat formula besar dengan keuntungan tinggi untuk mengundang para investor. Apakah jeda pembangunan IKN ini adalah perantara waktu untuk mencari dana guna melanjutkan pembangunan?

Berbagai kalangan pun kini turut menyororoti keputusan yang diambil sang presiden, tanggapan pun banyak yang datang. Diantaranya berupa kontra karena dengan perpres itu, banyak keuntungan yang bakal diterima investor dengan waktu yang lama pula.