Polisi Amankan 12 Remaja Pesta Miras di Surabaya

SURABAYA | Aparat Kepolisian Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 12 remaja yang tengah menggelar pesta minuman keras di Jalan Wijaya Kusuma, Jumat (19/7/2024) dini hari.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengatakan pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Dari 12 remaja tersebut, satu di antaranya perempuan dengan rentang usia antara 17 hingga 31 tahun,” kata AKBP Teguh, Jumat (19/7/2024).

Polisi menyita empat unit sepeda motor dan dua botol minuman keras jenis cukrik dari lokasi. “Saat anggota patroli Kamtibmas, mereka sedang minum. Kami mengamankan dua liter arak,” tambahnya.

Para remaja yang diamankan meliputi CN (23) warga Babatan Indah, IA (21) warga Dukuh Kupang Timur, NO (19) warga Ploso Timur, IM (22) warga Kedung Tarukan, AN (18) warga Simolawang, MR (17) warga Bulak Jumpat Serono Surabaya, SD (16) warga Gadukan Utara, AX (31) warga Lebak Rejo Utara, RA (18) warga Dukuh Setro, RY (17) warga Dukuh Setro, FI (18) warga Kalikepiting, dan IN (18) warga Kapas Krampung Buntu Surabaya.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng Surabaya untuk diberikan imbauan dan arahan mengenai pentingnya menjaga ketertiban masyarakat.

 

(nugi)