Nenek 55 Tahun ini Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Kotak Es Krim

BANGKALAN | Seorang nenek berusia 55 tahun, berinisial K, yang memiliki 4 cucu dan berstatus janda, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan di rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bangkalan.

Tersangka tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik miliknya yang dialihkan ke dalam kotak es krim agar tidak mudah dikenali oleh banyak orang.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Kamis siang (01/08), menyatakan bahwa nenek tersebut mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Sabu yang kami amankan saat penggeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil,” terang Kapolres Bangkalan.

Menurut AKBP Febri, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas,” jelasnya.

Pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya, karena ia berstatus janda dan menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal.

Polisi masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara pelaku dan bandar yang berada di lapas.

“Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran,” tutup AKBP Febri.

Tersangka K terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

(nugi)

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang