Komplotan Begal & Curanmor Mewek saat Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Simokerto

SURABAYA | Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan, berhasil mengamankan enam begal dan curanmor pada Jumat, (2/8/2024).

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Muhamad Irfan menuturkan, penangkapan berawal dilakukan terhadap tiga tersangka yakni, JW (22) warga Kapas Krampung Surabaya, WA (23) warga Jagiran Surabaya, dan MA (30) warga Kapas Krampung Surabaya, saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kapas Krampung Buntu, Surabaya.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim antibandit berhasil menangkap pelaku lainnya, SDY (28), MA (29) kedua merupakan warga Karangayam Surabaya, dan OS (17) warga Sampang Madura,” tutur Kompol Irfan, pada Selasa (06/08/2024).

Irfan panggilan karibnya menjelaskan, ketiga tersangka ini terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada Minggu, (24 Juli 2024), sekitar pukul 04.00 WIB.

“Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban,” kata Irfan.

Irfan mengungkapkan modus operandi dari keenam pelaku adalah mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi.

“Komplotan tersebut memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku,” tandas Irfan.

Ketika korban melakukan perlawanan, ungkap Irfan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, sampai melukai korban, dan kemudian merampas motor milik korban.

Irfan, menambahkan, enam pelaku begal curanmor merengek menangis dan meminta ampun kepada petugas kepolisian anti bandit Polsek Simokerto saat digelandang dari mobil unit reskrim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Saat ini, lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana.

Pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(nugi)