BLITAR | Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial IP (26) dari Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dalam konferensi pers pada Kamis siang (08/08/2024), polisi memperlihatkan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP, dan uang tunai Rp 4 juta.
Tersangka, seorang residivis kasus korupsi yang baru keluar dari penjara sekitar 4 tahun lalu, diketahui membeli uang palsu melalui media sosial (Facebook) dengan harga Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu. IP menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sembako dan menjualnya kembali di warung kelontong, meraih keuntungan dari penjualan uang palsu.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menyatakan bahwa penangkapan IP berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Polisi juga mengungkapkan bahwa penangkapan IP setelah mendalami rekaman CCTV di beberapa toko swalayan modern.
IP kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 100 miliar. Polisi juga masih menyelidiki penjual uang palsu di media sosial menjelang Pilkada 2024.
Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi untuk menghindari penggunaan uang palsu.
(nugi)